TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Penjaringan, Jakarta Utara nekat membakar rumah tetangga. Alasannya, karena istrinya sering dimarahi dan terlibat cekcok dengan tetangganya tersebut.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini menyampaikan pelaku pembakaran telah ditangkap. Kejadian pembakaran tersebut terjadi di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap dengan sangkaan melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran sesuai dengan Pasal 187 KUHPidana. Pelaku ditangkap pada Kamis 4 Agustus 2022 Jam 15.30 WIB.
Kejadian pembakaran tersebut, kata Ratna terjadi pada Kamis dini hari 4 Agustus 2022. Aksi membakar rumah tetangga tersebut terjadi pada jam 04.00 WIB.
Ratna menjelaskan berdasarkan keterangan korban pada hari Kamis Jam 04.00 Wib mencurigai seseorang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin, setelah dilihat korban N mengenali bahwa orang tersebut bernama HA.
Aksi janggal HA yang tak lain tetangganya itu, direkam dan divideokan oleh korban N. dari rekaman itulah terlihat bahwa HA menyiramkan bensin Pertalite dan membakar rumah N.
Dengan segera korban N berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api yang mulai menjilat-jilat. Beruntung. kebakaran tak membesar dan bisa langsung dipadamkan.
Selanjutnya, pihak RW melaporkan aksi itu ke Polsek Metro Penjaringan dan dilakukan penjemputan terhadap HA.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya, diperoleh keterangan bahwa awalnya istri pelaku bercerita bahwa pernah bertengkar dengan ibu korban N dan pelaku pernah bersumpah dengan istrinya bahwa "Dalam waktu satu minggu akan terjadi musibah terhadap keluarga korban N," kata Ratna dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku HA membakar rumah korban dengan menggunakan bensin yang diambil dari tangki bensin motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya spasang sandal warna Coklat, celana pendek warna Hitam, satu buah korek api warna biru dan satu buah Handuk berwarna oranye sisa kebakaran.
Pelaku HA saat ini telah menjadi tersangka dengan pasal 1987 tentang pembakaran rumah orang dengan sengaja.
Baca juga: Tertawa 10 - 15 Menit Sehari Membakar 40 Kalori dan Turunkan Hormon Stres