TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan soal tarif integrasi maksimal senilai Rp 10 ribu. Kebijakannya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Dalam lampiran Kepgub itu tertulis bahwa penumpang yang ingin berpindah moda dapat dilakukan di halte atau stasiun integrasi. "Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan (transit) moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia," demikian bunyinya.
Kepgub tarif integrasi mulai berlaku pada 8 Agustus 2022. Tarif ini berlaku untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi, baik bus Transjakarta, kereta MRT Jakarta, atau kereta LRT Jakarta.
Biaya awal tarif integrasi sebesar Rp 2.500. Penghitungan biaya berikutnya adalah Rp 250 per kilometer, tapi plafon tarif integrasi maksimal Rp 10 ribu. Artinya, penumpang tak akan membayar di atas Rp 10 ribu meski ongkos berdasarkan jarak perjalanan sebenarnya melebihi nilai tersebut.
Tarif integrasi mulai berlaku hari ini. Informasi tersebut terdapat dalam unggahan Instagram @jaklingkoindonesia. Akun ini menginformasikan tarif integrasi berlaku di seluruh stasiun MRT dan LRT, serta beberapa koridor Transjakarta.
Tempo menghitung total ada 28 koridor Transjakarta. Akan tetapi, akun tersebut tak mendetailkan halte mana saja yang menerima pembayaran tarif integrasi.
Baca juga: Anies Baswedan Tetapkan Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Sebesar Rp 10 Ribu