TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cikarang Timur setelah melakukan pengejaran beberapa pekan, akhirnya berhasil menangkap pelaku begal yang melukai dua orang karyawati di Jalan Orange County, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.
"Anggota melakukan pengejaran kemudian tepat di Gang Kobak Bitung para pelaku bisa dihentikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Cikarang seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menahan empat pelaku saat kembali beraksi di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Rabu dini hari, 10 Agustus 2022.
Kejadian ini berawal saat sejumlah petugas tengah patroli wilayah di Jalan Raya Kobak Bitung. Polisi kemudian melihat empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hendak membegal pemotor yang melintas.
Polisi yang menggeledah pelaku berinisial CS 18 tahun, MIS 20 tahun, A 21 tahun, dan FM 18 tahun, menemukan barang bukti yakni dua buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya.
Para pelaku yang ditangkap telah melakukan empat kali tindak kejahatan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat Cibitung.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun.
Sebelumnya dua karyawati berinisial K dan S menjadi korban begal di Jalan Orange County, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 21 Juli 2022 hingga mengakibatkan korban K mengalami luka parah pada tangan kanan. Beruntung aksi keempat pelaku digagalkan warga sekitar.
Baca juga: Remaja Belasan Tahun di Jakut Jadi Tersangka Begal dan Masuk DPO Polisi