Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Pencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITE

image-gnews
Viral video karyawan Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan meminta maaf kepada ibu-ibu pengemudi Mercy yang terpergok karena diduga mencuri cokelat. Foto: Twitter
Viral video karyawan Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan meminta maaf kepada ibu-ibu pengemudi Mercy yang terpergok karena diduga mencuri cokelat. Foto: Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon mengungkapkan seseorang yang merekam video atau mengambil foto tanpa izin tidak serta merta dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau  UU ITE. Sebab semua harus dilihat dari konten dan tujuannya (mens rea) untuk apa.

Boris mengungkapkan hal ini menanggapi viralnya seorang karyawan Alfamart yang viral merekam seseorang yang diduga mencuri cokelat di Alfamart. Cuitan di Twitter oleh akun @Mei2Namaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 mengunggah ulang kejadian seorang Ibu mengambil tiga cokelat di Alfamart tanpa membayar.

"Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE, atau juga jika tujuannya untuk kepentingan umum, atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu melarang orang merekam video atau mengambi foto dan menyebarkan tanpa izin yang kontennya itu adalah penghinaan atau pencemaran," kata Boris pada siaran pers Senin, 15 Agustus 2022.

Boris yang juga merupakan advokat dan praktisi hukum mengungkapkan bahwa untuk menjadi UU ITE harus ada muatan pencemaran atau penghinaannya. Soal pencemaran nama baik atau penghinaan dalam UU ITE ini masih tetap merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP. "Tidak bisa dijerat UU ITE bila kontennya adalah sebuah kenyataan atau benar terjadi berdasarkan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021," kata Boris.

Hal tersebut, disampaikan Boris mengacu pada Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Pembuat video tidak bisa dipidana

Pada pedoman tersebut dinyatakan bahwa: “Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UUITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”

"Jadi selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," kata Boris.

Boris menyampaikan bahwa pelaku tersebut tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri. Berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (3) juga ditegaskan bahwa, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

"Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteksi ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan
UU ITE," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Gratis ke Karyawan Alfamart yang Diancam Konsumen

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

8 jam lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

15 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

6 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

6 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.