"

Viral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Pencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITE

Viral video karyawan Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan meminta maaf kepada ibu-ibu pengemudi Mercy yang terpergok karena diduga mencuri cokelat. Foto: Twitter
Viral video karyawan Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan meminta maaf kepada ibu-ibu pengemudi Mercy yang terpergok karena diduga mencuri cokelat. Foto: Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon mengungkapkan seseorang yang merekam video atau mengambil foto tanpa izin tidak serta merta dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau  UU ITE. Sebab semua harus dilihat dari konten dan tujuannya (mens rea) untuk apa.

Boris mengungkapkan hal ini menanggapi viralnya seorang karyawan Alfamart yang viral merekam seseorang yang diduga mencuri cokelat di Alfamart. Cuitan di Twitter oleh akun @Mei2Namaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 mengunggah ulang kejadian seorang Ibu mengambil tiga cokelat di Alfamart tanpa membayar.

"Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE, atau juga jika tujuannya untuk kepentingan umum, atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu melarang orang merekam video atau mengambi foto dan menyebarkan tanpa izin yang kontennya itu adalah penghinaan atau pencemaran," kata Boris pada siaran pers Senin, 15 Agustus 2022.

Boris yang juga merupakan advokat dan praktisi hukum mengungkapkan bahwa untuk menjadi UU ITE harus ada muatan pencemaran atau penghinaannya. Soal pencemaran nama baik atau penghinaan dalam UU ITE ini masih tetap merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP. "Tidak bisa dijerat UU ITE bila kontennya adalah sebuah kenyataan atau benar terjadi berdasarkan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021," kata Boris.

Hal tersebut, disampaikan Boris mengacu pada Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Pembuat video tidak bisa dipidana

Pada pedoman tersebut dinyatakan bahwa: “Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UUITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”

"Jadi selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," kata Boris.

Boris menyampaikan bahwa pelaku tersebut tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri. Berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (3) juga ditegaskan bahwa, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

"Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteksi ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan
UU ITE," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Gratis ke Karyawan Alfamart yang Diancam Konsumen

 

 








Aprisindo: Pelambatan Ekspor Alas Kaki Sudah Terjadi Sejak Juli 2022

9 jam lalu

Penjual melayani pembeli pada stan sepatu batik dalam pameran Jakcraft 2015 di Plasa Pameran Industri, Jakarta, 15 Desember 2015. TEMPO/Tony Hartawan
Aprisindo: Pelambatan Ekspor Alas Kaki Sudah Terjadi Sejak Juli 2022

Aprisindo mengungkapkan pelambatan ekspor yang dialami oleh perusahaan alas kaki sudah terjadi sejak bulan Juli 2022.


Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

2 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Polisi Diminta Jerat Tersangka Penganiayaan Mario Dandy dengan UU ITE Soal Teror Online

Mario Dandy disebut telah mengirim ancaman kepada David dua pekan sebelum terjadinya penganiayaan.


Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

3 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Tiba di KPK, Sugeng Teguh Santoso Minta Penyidik Dalami Aliran Duit soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tiba di gedung KPK hari ini untuk diperiksa dalam kaitan laporan dugaan aliran dana ke Wamenkumham


Peneliti Ungkap Beda Karakter Karyawan, Beda Kebutuhan Ruang Kerja

4 hari lalu

Ilustrasi ruang kerja.
Peneliti Ungkap Beda Karakter Karyawan, Beda Kebutuhan Ruang Kerja

Desain ruang kerja berpengaruh pada kepuasan karir dan kinerja para karyawan, dan tergantung pada karakter pekerja tersebut.


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

4 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Begini 4 Cara Mencari Alfamart Terdekat dari Lokasi Anda

5 hari lalu

Alfamart
Begini 4 Cara Mencari Alfamart Terdekat dari Lokasi Anda

Salah satu gerai minimarket yang banyak dijumpai adalah Alfamart. Lalu bagaimana untuk menemukannya dari lokasi terdekat Anda.


Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik Amanda

5 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik Amanda

Kuasa hukum anak Rafael Alun itu mengatakan apa yang disampaikannya ke media, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy.


Kenapa Warung Madura Buka 24 Jam? Ini Alasannya

6 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Kenapa Warung Madura Buka 24 Jam? Ini Alasannya

Bukan hal mengejutkan bila di setiap daerah di Indonesia begitu mudahnya menemukan warung Madura.


Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan D

6 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan D

Beda versi pertemuan di kafe pada 30 Januari 2023 antara Amanda dan Mario Dandy.


Shane Lukas Ikut Dilaporkan Cemarkan Nama Mantan Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum: Dia Gak Kenal APA

6 hari lalu

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas Ikut Dilaporkan Cemarkan Nama Mantan Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum: Dia Gak Kenal APA

Kuasa hukum Shane Lukas keberatan kliennya ikut dilaporkan kasus pencemaran nama baik APA, mantan pacar Mario Dandy, dan bakal laporkan balik.