Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur, Siapa Tanggung Jawab Kematian Dini Sera?

image-gnews
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Jawa Timur mendapatkan sorotan publik setelah menjatuhkan vonis bebas kepada anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, 30 tahun.

Ronald Tannur adalah terdakwa dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, yang terjadi pada awal Oktober 2023 lalu.

Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menewaskan korban. Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan l pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”

Berikut fakta-fakta kematian Dini Sera Afriyanti yang melibatkan anak anggota DPR RI Ronald Tannur hingga tersangka divonis bebas.

1. Kronologi

Tewasnya Dini terungkap setelah Ronald membuat laporan ke Kepolisian Sektor Lakarsantri pada 4 Oktober 2023. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sembari menenggak miras. Saat akan pulang, keduanya bertengkar. Ronald diketahui menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban dengan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan, mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban sempat terseret sejauh 5 meter.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respon, korban pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawanya tak tertolong.

Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan. Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce.

2. Sempat dikenai pasal penganiayaan, Ronald lalu dijerat pasal pembunuhan

Pada 10 Oktober 2023, Polres Kota Besar Surabaya kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Terdapat 41 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di 5 titik itu. Mulai dari tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023

3. Ronald dituntut 12 tahun penjara

Ronald lalu menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Selasa, 19 Maret. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki kemudian menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta. Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 27 Juni lalu.

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa Ronald Tannur diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pengadilan vonis bebas Ronald Tannur

Namun, Hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas karena menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim juga menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

“Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Mendengar putusan itu, JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.

5. Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.

“Tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol,” kata Harli di kantornya, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, majelis hakim seharusnya memeriksa kasus ini lebih mendalam dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan hubungan antara korban dan pelaku. “Ini ada yang meninggal, lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal? Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi?” ujarnya.

Terlebih, kata Harli, sempat ada percekcokan di antara keduanya. Selain itu, ada bukti CCTV korban terlindas kendaraan dan bukti visum yang menunjukkan luka yang dialami oleh korban. “Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” katanya.

6. Kejagung sebut hakim tak terapkan hukum sebagaimana mestinya

Harli juga menyebut, majelis hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kata dia, tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini. Dia kemudian mengacu pada pasal 184 KUHP, di mana pasal ini berbicara soal alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.

“Di sana ada keterangan saksi, kemudian ada keterangan ahli. Tentu ahli menjelaskan posisinya surat. Apa suratnya? Visum et repertum. Apa suratnya selain visum et repertum tadi? Di CCTV ada petunjuk, ada rangkaian yang bersesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat itu, bahwa ada peristiwa ini dan memang orang meninggal,” kata dia.

7. Kejagung akan ajukan kasasi

Kejagung g akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Harli Siregar mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat. Sebab, majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum secara utuh.

“Kami melihat ada putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka langkah hukumnya yang pertama yang kami lakukan adalah mengajukan upaya hukum, yaitu upaya hukum kasasi,” kata Harli di kantornya, Kamis, 25 Juli 2024

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DEFARA DHANYA PARAMITHA | RADEN PUTRI | ANTARA

Pilihan Editor: Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

14 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

17 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

18 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

2 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Anggota DPR Minta Penanganan Perundungan PPDS Dilakukan secara Serius

3 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Anggota DPR Minta Penanganan Perundungan PPDS Dilakukan secara Serius

Anggota DPR menyatakan perlu ada efek jera pada semua pelaku perundungan PPDS.


KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Sebut Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dibawa ke MKH

Komisi Yudisial (KY) menyatakan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuh Ronald Tannur akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).


Luluk Nur Hamidah dan Rano Karno Nyatakan Mundur dari Anggota DPR Demi Maju Pilgub

5 hari lalu

Luluk Nur Hamidah/Foto: Instagram/Luluk Nur Hamidah
Luluk Nur Hamidah dan Rano Karno Nyatakan Mundur dari Anggota DPR Demi Maju Pilgub

Luluk Nur Hamidah dan Rano Karno kompak menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI demi maju dalam Pilkada 2024.


Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah untuk Hindari Manipulasi Politik

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, Kejagung menunda proses hukum calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas demokrasi dan mencegah manipulasi politik.