TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pembebasan pajak rumah yang menggelar kegiatan keagamaan diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pemerintah. Sebab, pemilik rumah telah rela menyulap huniannya sebagai lokasi kegiatan keagamaan.
"Keluarga dan rumah-rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.
Anies mencontohkan rumah yang dipakai sebagai kegiatan keagamaan adalah perhelatan majelis taklim. Dia menerangkan aktivitas ini merupakan bentuk menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah.
Apalagi jika kegiatan tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Bahkan, menurut Anies, banyak juga rumah yang sebagian besar ruangnya dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan ketimbang hunian pribadi.
Contoh lain adalah rumah yang menjadi tempat pendidikan agama sore. Dengan begitu, anak-anak yang bersekolah di pagi hari dapat lanjut mengikuti pendidikan agama di rumah-rumah tersebut.
"Yang seperti inilah yang kemudian kami berikan pembebasan atas pajaknya," ujar dia.
Anies merasa kegiatan ini telah membantu tugas negara. Untuk itu, pemerintah membalasnya dengan menetapkan gratis Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan pajak berlaku untuk kegiatan dari semua agama.
Walau begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar rumah tersebut layak mendapat pembebasan pajak. Salah satunya harus memperoleh verifikasi dari Kementerian Agama.
Regulasi pajak gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.
Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.
Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial. "Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub Anies Baswedan itu.