TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kepulauan Seribu Selatan dan Polsek Kepulauan Seribu Utara melakukan pengetatan protokol kesehatan atau prokes di dermaga kedatangan. Sebanyak 2.358 penumpang kapal yang tiba diwajibkan untuk scan PeduliLindungi.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara IPTU Didik mengatakan pengetatan prokes dilakukan lantaran pandemi Covid-19 masih ada. “Kita wajib untuk menjaga agar angka kasus aktif Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu tidak naik,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Aguatus 2022.
Pengetatan prokes di dermaga, kata dia, terus dilakukan. Seluruh penumpang kapal wajib scan PeduliLindungi.
Selain itu, pengamanan dermaga turut diikuti oleh jajaran Satpol PP dan Dishub, baik di wilayah Kepulauan Seribu Utara maupun wilayah Kepulauan Seribu Selatan.
“Dalam pengamanan dermaga, kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub sekaligus menjaga sinergitas antara instansi negara,” ujarnya.
Dia mengatakan petugas di lapangan mewajibkan seluruh penumpang kapal yang tiba di dermaga kedatangan untuk tetap menaati prokes dan menggunakan masker di mana pun berada.
“Kami yakin jika prokes tetap diterapkan dan masker digunakan akan meminimalisir angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Baca juga: Kepulauan Seribu bagian dari Proyek Strategis Nasional, Sandiaga: Kita Harus All Out
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.