Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukum Karena Harus Biayai Sekolah 4 Anak

Reporter

image-gnews
Ade Armando memberikan kesaksian terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022 perihal peristiwa pengeroyokan yang dia alami di Depan Gedung DPR. Tempo/Arrijal Rachman
Ade Armando memberikan kesaksian terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022 perihal peristiwa pengeroyokan yang dia alami di Depan Gedung DPR. Tempo/Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos dalam membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

Dalam bagian lain pleidoinya, Marcos mengaku mengidap penyakit diabetes. Sehingga ia berharap, hakim bisa mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Selama ini, ia mengatakan, dirinya membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka.  "Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis, 1 September 2022 pekan depan.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Ade Armando mengalami pengeroyokan usai demo mahasiswa menolak penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. 

Baca juga: Pleidoi Pengeroyok Ade Armando: Balik Melindungi Saat Ada Teriakan Islam Bukan Pembunuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

6 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

6 jam lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

20 jam lalu

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kiri) dan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. REUTERS/(Kyodo)
Pertama Kali, Brasil Minta Maaf ke Jepang atas Persekusi di Era Perang Dunia II

Brasil untuk pertama kalinya meminta maaf kepada Tokyo, sejak negara Amerika Latin itu menganiaya imigran Jepang selama Perang Dunia II


Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

1 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Polres Simalungun Ungkap 2 Pengeroyok Karyawan PT Toba Pulp Lestari Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolres Simalungun mengatakan, dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2019.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Komisi III DPR Sebut Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur Memalukan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut, putusan bebas Ronald Tannur merupakan putusan yang memalukan.


Kapolda Jatim Minta PSHT Berbenah: Jangan Makin Dibenci masyarakat

1 hari lalu

PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate. Foto : Istimea
Kapolda Jatim Minta PSHT Berbenah: Jangan Makin Dibenci masyarakat

Sejumlah pesilat PSHT mengeroyok polisi di Jember hingga luka parah


Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

1 hari lalu

Polres Jember memburu sejumlah pesilat anggota perguruan silat PSHT yang mengeroyok polisi.
Buntut Pengeroyokan Polisi, Ketua PSHT Sebut Pesilat yang Terlibat Harus Dihukum

Ketua Umum PSHT Pusat mendukung langkah Polda Jatim yang menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan polisi di Jember.


Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR yang Divonis Bebas Kasus Pembunuhan

Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB.


Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT di Jember

2 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto (kanan) saat menjelaskan analisa dan evalusia (anev) selama tahun 2023 di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat 29 Desember 2023. ANTARA/Willi Irawan
Polda Jatim Bekukan Kegiatan PSHT di Jember

Sejumlah pesilat PSHT mengeroyok polisi yang sedang menjaga acara Suroan Agung di Jember