Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukum Karena Harus Biayai Sekolah 4 Anak

Reporter

Ade Armando memberikan kesaksian terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022 perihal peristiwa pengeroyokan yang dia alami di Depan Gedung DPR. Tempo/Arrijal Rachman
Ade Armando memberikan kesaksian terhadap Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022 perihal peristiwa pengeroyokan yang dia alami di Depan Gedung DPR. Tempo/Arrijal Rachman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos dalam membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

Dalam bagian lain pleidoinya, Marcos mengaku mengidap penyakit diabetes. Sehingga ia berharap, hakim bisa mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Selama ini, ia mengatakan, dirinya membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka.  "Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut. Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis, 1 September 2022 pekan depan.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Ade Armando mengalami pengeroyokan usai demo mahasiswa menolak penundaan Pemilu 2024 dan penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. 

Baca juga: Pleidoi Pengeroyok Ade Armando: Balik Melindungi Saat Ada Teriakan Islam Bukan Pembunuh

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Relawan Sang Menang Deklarasi Dukung Kaesang di Pilkada Depok

1 hari lalu

Suasana diskusi saat deklarasi Relawan Sang Menang pendukung Kaesang Pangarep di Cornelis Coffie, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Relawan Sang Menang Deklarasi Dukung Kaesang di Pilkada Depok

Kader PSI Ade Armando memiliki harapan besar Depok bisa dipimpin sosok seperti Kaesang Pangarep.


Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

Polisi menangkap tujuh orang terlibat tawuran di kawasan Jakarta Timur. Kejadian ini membuat korban dibacok.


Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah ke Lapas Salemba. Sidang perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan.


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

3 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

3 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan sidang perdana pada 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.


Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

4 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma.


Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

4 hari lalu

Shane Lukas menangis saat digiring menuju mobil sebelum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani
Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

Shane Lukas bercerita selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal.


Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

5 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral pemasangan kabel ties.


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.