TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan permintaan maaf atas sikap anggota Polsek Kembangan menyuruh wartawan bicara dengan pohon.
Aksi tersebut terekam lewat video dan tersebar di media sosial Instagram @sunankalijaga_sh pada Rabu, 31 Agustus 2022.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat akibat ulah oknum tersebut yang tentunya menodai banyak keberhasilan-keberhasilan lain yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya,” katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 September 2022.
Kala itu wartawan perempuan ingin wawancara soal kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang wanita. Namun salah satu anggota Polsek Kembangan bernama Inspektur Dua Suhartono tidak membiarkan masuk dan malah meminta wartawan itu berbicara dengan pohon.
Zulpan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu. Suhartono disebut merupakan Panit Satu Satreksrim Polsek Kembangan yang menjawab pertanyaan media dengan kurang etis.
“Tentunya ini sudah viral dan kami sudah mengklarifikasi dan Biro Propam Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan memang betul seperti yang ada di video viral tersebut kejadiannya,” tuturnya.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan itu akan dilakukan secara etik dan kedisiplinan Polri.
Sebelumnya, pada video itu Suhartono justru meminta wartawan untuk bicara kepada pohon. “Kok kami disuruh bicara sama pohon pak?" jawab salah satu wartawan yang ada di lokasi.
Pengacara Sunan Kalijaga, yang juga kuasa hukum dari korban kekerasan itu, mencoba menghampiri petugas yang masuk ke Polsek itu. Namun, Sunan Kalijaga pun dihalangi untuk masuk.
Peristiwa soal kekerasan berawal saat klien yang dibela Sunan Kalijaga berinisial MMS menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yang berinisial D. Suaminya itu dilaporkan ke Polsek Kembangan dan sudah menjadi tersangka.
Namun Sunan Kalijaga beserta korban keberatan karena D tidak kunjung ditahan Polsek. D tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam prosesnya pemeriksaan, serta memiliki kewajiban merawat ke empat anaknya.