TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fajar dan 7 anggotanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Fajar diduga menerima uang suap dari kasus judi online yang ditanganinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sanksi PTDH adalah ancaman maksimal.
"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Zulpan di Jakarta, Rabu, 7 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Divpropam Polri telah melakukan pemberkasan kasus suap judi online itu dan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Pada saat ini Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 anak buahnya dikurung di tempat khusus (patsus). "Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata Zulpan.
Selama 8 anggota Polsek Megtro Penjaringan itu dikurung, proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik mereka terus berjalan. Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKB Fajar.
Dalam sidang kode etik itu, Propam Polda Metro Jaya akan menentukan apakah pelanggaran Kanit Reskrim itu termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Propam juga akan memutuskan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.
Penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ini berlangsung saat Polri sedang giat memberantas perjudian. Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal. "Ini menunjukkan komitmen Kapolda melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan," ujarnya.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Ditahan Selama 30 Hari