TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi rupanya telah mengajukanusulan pembatasan operasional kendaraan besar seperti truk trailer jauh sebelum kejadian kecelakaan maut di depan SD Kota Baru II dan III akhir Agustus lalu. Tak kunjung direspons pemerintah pusat.
"Pemerintah Pusat hingga kini belum merespon surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto seperti dikutip dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
Dia mengatakan pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar tersebut
"Memang benar sesuai dengan surat kami yang tertanda tangani oleh pak Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
Lokasi kecelakaan di jalan Sultan Agung, Kota Baru Bekasi Barat, 31 Agustus 2022. TMC Polda
Surat permohonan usulan itu telah dikirim pada 16 Agustus 2022 lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.
"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja, di follow up nya seperti apa belum ada tindak lanjut," ucapnya.
Daftar jalan arteri primer di Bekasi
Dirinya menjelaskan sejumlah ruas di Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka pada Rabu, 31 Agustus 2022 atau sepekan lalu.
Warga melihat lokasi tempat kejadian kecelakaan sebuah truk kontainer yang menabrak halte bus di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022. Menurut keterangan kepolisian, dalam kecelakaan yang diduga diakibatkan rem blong tersebut telah menyebabkan 10 orang meninggal dunia, tujuh diantaranya anak-anak sekolah serta 30 orang lainnya luka-luka. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Teguh menjelaskan surat usulan itu berisikan permohonan pembatasan kendaraan dimensi besar pada jam sibuk pengguna jalan yakni pukul 05.30-08.30 WIB serta jam 16.30-19.00 WIB di hari Senin sampai Jumat dan pukul 10.00-21.00 WIB untuk Sabtu dan Minggu.
Jam-jam tersebut merupakan waktu sibuk di saat masyarakat beraktivitas. "Kendaraan dimensi besar agar tidak melintas dengan harapan meminimalisir risiko kecelakaan. Kendaraan berat seperti truk trailer saat ini masih bebas melintas kapan saja," kata dia.
Baca juga: PT Wilmar Nabati Indonesia Bantah Jadi Pemilik Muatan di Truk Trailer yang Kecelakaan di Bekasi