Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinangki Sirna Malasari Akan Lapor Diri Perdana Hari Ini Usai Bebas Bersyarat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPinangki Sirna Malasari akan lapor diri perdana di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kasubsi Bimbingan Kerja Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Devi Sartika, mengumumkan jadwalnya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Dia memastikan lapor diri Pinangki hari ini tetap sesuai dengan jadwal "Sejauh ini masih terjadwal," kata Devi singkat saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.

Pinangki bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Selasa lalu usai menjalani hukuman empat tahun penjara. Padahal sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Sogokan itu diberi supaya Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Djoko di Mahkamah Agung. Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu.

Kemudian Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$ 375 ribu. Uang tersebut juga diterima dari Djoko dan dibelanjakan untuk sejumlah barang mewah.

Eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut justru mendapat vonis hanya empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pemotongan itu karena hakim menilai pinangki menyesali perbuatannya dan menerima dengan lapang dada setelah dipecat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan lain karena sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun untuk mengasuh. Hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.

M ROSSENO AJI

Baca juga: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

4 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

5 jam lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

7 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

7 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

19 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

21 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung masih belum berencana memanggil kembali pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus dugaan korupsi timah.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.


Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Monitor Keberadaan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah yang Kabarnya Sakit

Kejagung tidak bisa memberi jawaban yang gamblang tentang keberadaan tersangka korupsi timah Hendry Lie.