TEMPO.CO, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari akan lapor diri perdana di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kasubsi Bimbingan Kerja Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Devi Sartika, mengumumkan jadwalnya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Dia memastikan lapor diri Pinangki hari ini tetap sesuai dengan jadwal "Sejauh ini masih terjadwal," kata Devi singkat saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.
Pinangki bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Selasa lalu usai menjalani hukuman empat tahun penjara. Padahal sebelumnya dia divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Sogokan itu diberi supaya Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Djoko di Mahkamah Agung. Pinangki berkomplot dengan Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa bebas itu.
Kemudian Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$ 375 ribu. Uang tersebut juga diterima dari Djoko dan dibelanjakan untuk sejumlah barang mewah.
Eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung tersebut justru mendapat vonis hanya empat tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pemotongan itu karena hakim menilai pinangki menyesali perbuatannya dan menerima dengan lapang dada setelah dipecat.
Pertimbangan lain karena sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun untuk mengasuh. Hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.
M ROSSENO AJI
Baca juga: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.