TEMPO.CO, Jakarta - Bila politkus PDIP yang juga Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi ingin membubarkan TGUPP setelah Anies Baswedan lengser, berbeda dengan koleganya sesamanya partai Gembong Warsono yang mengatakan TGUPP merupakan kewenangan Penjabat Gubernur DKI.
Gembong yang juga anggota Badan Anggaran DPRD DKI mengatakan eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis nantinya merupakan kewenangan penjabat gubernur DKI.
Meski begitu, ia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut nantinya tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.
"Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2022.
Alokasi APBD DKI untuk TGUPP
Saat ini, kata dia, anggaran untuk TGUPP yang kini anggotanya mencapai lebih dari 70 orang itu diambil dari APBD DKI. Gembong menambahkan, besaran anggaran untuk TGUPP pada 2018 mencapai sekitar Rp 29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp18,9 miliar.
Adapun pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni hingga Oktober 2022, maka besaran alokasi untuk TGUPP rencananya mencapai Rp12,5 miliar.
Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.
Dana operasional gubernur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 500 miliar, yakni paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp 57,5 triliun dengan asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen maka dalam satu tahun mencapai Rp 86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp 7,18 miliar.
Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk Gubernur DKI dan 40 persen untuk Wakil Gubernur DKI. Diperkirakan untuk kepala daerah sekitar Rp 4,31 miliar per bulan dan wakil kepala daerah sekitar Rp 2,87 miliar.
Baca juga: Ultimatum Ketua DPRD DKI Bubarkan TGUPP Saat Anies Baswedan Lengser: Nggak Saya Anggarkan