TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kejaksaan Negeri Kota Depok mewakili Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan advokat Alvin Lim ke Mapolres Metro Depok.
Laporan bernomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tertanggal 21 September 2022 itu malaporkan Alvin Lim atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pihaknya melaporkan Alvin Lim lantaran terlapor dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV.
"Yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum," kata Rio melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis 22 September 2022.
Rio mengatakan, isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Sarang Mafia, isinya sampah tidak berdasar tanpa fakta dan alat bukti. "Seharusnya apabila terdapat oknum Jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan," kata Rio.
Rio mengatakan, berharap laporan tersebut dapat segera direspon oleh Polres Metro Depok. "Laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Resor Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami" katanya.
Laporan terhadap Alvin Lim rupanya tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga melaporkan Alvin dengan tuduhan yang sama.
Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.
Baca juga: Alvin Lim Sebut Kejaksaan Sarang Mafia di Youtube, Alumni Jaksa KPK Laporkan Dia ke Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.