TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atau pulau reklamasi, yakni Pulau G, sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.
"Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia," kata Riza setelah menghadiri Musyawarah Nasional Seni Budaya Nusantara di Jakarta, Sabtu, 24 September 2022.
Meski begitu, Riza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman. "Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan," kata Riza.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.
Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.
Pulau reklamasi Pulau G untuk hunia
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak.
Namun, ia tidak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda," katanya.
Perluasan daratan beda dengan reklamasi
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto menjelaskan perluasan daratan di Kepulauan Seribu tak sama dengan reklamasi. Menurut dia, perluasan daratan tidak perlu menimbun tanah di perairan Kepulauan Seribu sebagaimana proses reklamasi dilakukan.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022. Isi Pergub itu salah satunya mengatur tentang pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu.
Pemanfaatan ruang Kepulauan Seribu terdiri dari pemanfaatan ruang daratan pulau dan pemanfaatan ruang perairan pesisir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemanfaatan ruang perairan pesisir paling sedikit memenuhi ketentuan 14 poin.
Salah satunya soal pengembangan pulau yang tertera pada Pasal 165 ayat 2 huruf l. "Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pergub Anies.
Heru mencontohkan perluasan daratan pulau di Kepulauan Seribu seperti membangun rumah apung. Sarana penunjang yang dapat dibangun di Kepulauan Seribu adalah cottage untuk kemudian disewakan. "Contoh di Maldives, bangunan di air," ucap dia.
Wisatawan turun dari perahu di dermaga Pulau Semak Daun, Kepulauan Seribu, Jakarta, 18 November 2017. Dikabarkan, jumlah kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu terus mengalami peningkatan. Meningkatnya jumlah wisawatan yang berkunjung otomatis akan mendorong peningkatan perekonomian bagi masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Selama ini, menurut dia, Kepulauan Seribu tidak bisa berkembang sebagai daerah wisata. Sebab, regulasi lama tentang tata ruang Ibu Kota melarang pengembangan Kepulauan Seribu. "Karena tidak bisa diapa-apakan, aturannya melarang," terang Heru.
Baca juga: Alasan DKI Tetapkan Pulau Reklamasi, Pulau G, sebagai Zona Ambang Permukiman
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.