TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mendukung kebijakan penggunaan kendaraan dinas listrik. Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali menyebut, pihaknya akan meminta anggaran pengadaan mobil berbahan bakar non-fosil itu dalam pembahasan APBD 2023.
"Tentu kami akan menyampaikan di rancangan anggaran tahun 2023, nanti kami lihat dan diskusikan sama-sama dengan DPRD," kata dia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menginstruksikan agar pemerintah pusat dan daerah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres yang diteken pada 13 September 2022 itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Marullah melanjutkan, pemerintah DKI akan selalu mengikuti kebijakan terkini pemerintah pusat. "Penyediaan kendaraan listrik akan segera kami sesuaikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah," ujar dia.
Menurut dia, ada dua pilihan pengadaan mobil dinas bertenaga listrik, yakni membeli baru atau hanya mengganti mesin. Pemerintah DKI akan memilih opsi yang disesuaikan dengan besarnya anggaran.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), tambah Marullah, sudah terbangun di beberapa titik Jakarta. Anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan ini mengharapkan jumlahnya akan menjamur dalam waktu yang tak terlampau lama.
Baca juga: Luhut Bicara Mobil Listrik untuk Pejabat: Saya Sudah Pakai