TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan KDRT yang dialami Lesti merupakan kekerasan fisik. “Yang dialami oleh korban Lesti Kejora dalam hal ini adalah kekerasan fisik," kata Zulpan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 September 2022.
Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022. Dalam surat laporannya disebutkan jika Rizky Billar diduga selingkuh di belakang Lesti.
Dijelaskan pula Lesti meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Namun, Rizky Billar diduga emosi dan berusaha mendorong istrinya itu dan membanting ke kasur, serta mencekik leher hingga Lesti terjatuh ke lantai.
“Hal tersebut dilakukan berulang-ulang, kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali,” tulis laporan tersebut.
Tindakan itu diduga menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, dan bagian tubuh lain Lesti merasa sakit. Kemudian penyanyi itu mengeluhkan rasa sakitnya dan melapor ke Polres Jakarta Selatan pada kemarin malam.
Atas perbuatannya, kata Zulpan, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga saat ini, Tempo telah berusaha menghubungi Lesti dan belum ada jawaban darinya. Kemudian dari pihak Rizky Billar juga belum mengeluarkan pernyataan apapun.
Baca juga: Polisi Pegang Alat Bukti Visum Lesti Kejora sebagai Pelapor KDRT Rizky Billar