Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Komut Bank DKI, Eks Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Belum Disetujui OJK

image-gnews
Bahrullah Akbar menerima ucapan selamat usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota BPK, di Jakarta, 8 November 2016.Bahrullah Akbar dilantik sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Bahrullah Akbar menerima ucapan selamat usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota BPK, di Jakarta, 8 November 2016.Bahrullah Akbar dilantik sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menunjuk bekas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar sebagai Komisaris Utama Bank DKI.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memilih Bahrullah untuk mengisi kekosongan kursi Komisaris Utama Bank DKI.

"Jadi sampai saat ini kami betul menunjuk secara RUPS," kata dia saat ditemui Tempo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022. 

Bank DKI telah menerbitkan pengumuman soal perubahan susunan pengurus perseroan di situsnya, www.bankdki.co.id pada 30 Mei 2022. Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa perusahaan perbankan itu mengangkat Bahrullah sebagai Komisaris Utama dan Herry Djufraini menjabat salah satu Direktur. 

Pengumuman tertulis bernomor 03/PGM/CORSEC/V/2022 ini membeberkan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Bank DKI tertanggl 25 Mei. 

OJK belum menyatakan lulus 

Menurut Fitria, Bahrullah belum resmi bekerja sebagai Komisaris Utama definitif. Dia baru bisa bertugas setelah dinyatakan memenuhi persyaratan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini juga tertuang dalam pengumuman tertulis Bank DKI. 

"Makanya di strukturnya Bank DKI tidak ada beliau, berarti belum definitif," ucap Fitria. 

Sumber Tempo di pemerintah DKI menyebut ada arahan dari pimpinan untuk menyeleksi Bahrullah Akbar agar masuk dalam Dewan Komisaris Bank DKI. Pimpinan yang dimaksud adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang dibentuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

"Tim TGUPP saat itu (menyampaikan) ada kandidat potensial untuk Bank DKI," kata sumber ini.

Bahrullah adalah anggota BPK RI pada 2011-2017. Kariernya di lembaga audit keuangan pemerintahan ini naik sebagai Wakil Ketua periode 2017-2019. Dia lalu menjabat hanya sebagai anggota V BPK RI sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021. 

Anggota V BPK bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan sejumlah instansi pemerintahan. Salah satunya adalah keuangan pemerintah daerah dan BUMD di Wilayah 1 yang mencakup Sumatera dan Jawa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BP BUMD DKI lantas memproses penyeleksian Bahrullah sebagai calon Komisaris Utama Bank DKI. Bahrullah harus mengikuti tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Menurut sumber, Bahrullah lolos seleksi. 

Pemegang saham Bank DKI kemudian menerbitkan surat penetapan Bahrullah sebagai Komisaris Utama. Selain Bahrullah, Herry Djufraini juga diangkat sebagai Direktur Komersial dan Kelembagaan. 

Dokumen RUPS ini diperlukan agar Bank DKI dapat mengajukan surat permohonan penilaian kepada OJK. Fitria membenarkan adanya proses seleksi oleh OJK sebelum Bahrullah dan Herry sah menjadi pimpinan definitif. 

"Setelah RUPS, maka nama yang ada di dalam RUPS kemudian diusulkan kepada OJK untuk dites," jelas dia. 

Ketentuan OJK

Proses penilaian terhadap Bahrullah Akbar mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 

Dalam Pasal 2 regulasi itu tertera bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya. Calon pihak utama untuk instansi perbankan terdiri dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris. 

Para calon yang belum mengantongi restu OJK dilarang menjalankan tugasnya sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris, meski telah diangkat dalam RUPS perusahaan yang bersangkutan. 

Pantauan Tempo di situs Bank DKI, nama Herry telah masuk dalam Dewan Direksi tanpa syarat. Nama Bahrullah Akbar juga ada di susunan Dewan Komisaris Bank DKI tapi dengan syarat baru efektif menjabat setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK. 

Baca juga: Bank DKI Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Lewat JakOne Mobile, Transaksi Tembus Rp 11 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

6 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.