TEMPO.CO, Jakarta - Penjual obat di daerah Kota Tangerang Selatan menyatakan masih menjual Paracetamol sirop. Jenis obat berbentuk sirop ini dinilai menjadi pemicu terjadinya gagal ginjal akut anak yang belakangan menghantui dunia.
Atas nama keamanan, penjual ini meminta agar nama dan tempat dia berjualan tidak disebutkan. Tempo mendatangi apotek dan penjual obat itu sehari setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melarang peredaran Paracetamol sirop.
Penjual itu, tahu bahwa banyak balita yang terkena gagal ginjal akut dari televisi. Ia juga menyatakan tahu bahwa Menkes melarang penjualan Paracetamol sirop meski ia belum dapat surat tersebut. Namun ia ogah untuk menghentikan penjualannya.
"Iya tahu dari TV. Ada ramai-ramai berita soal gagal ginjal," sebutnya. Kemarin-kemarin, katanya, ia masih mendapati pembeli obat Paracetamol sirop. "Adalah, 1-2 orang kemarin-kemarin," tuturnya.
Ia heran mengapa Paracetamol sirop dilarang oleh Menkes baru-baru ini. Padahal, obat ini sudah dijual sejak lama. "Padahal ini kan sudah ada dari dulu. Mungkin itu anak-anak pada jajan sembarangan di luar. Mereka jajan pengawet atau perasa yang sembarangan, mungkin," ucapnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut, yakni ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.
"Ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya," kata Menkes Budi Gunadi dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Kamis 20 Oktober 2022,
Zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polyethylene glycol, yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop.
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta Bertambah Jadi 49, Masyarakat Bisa Periksa Gratis di Puskesmas
Kemenkes larang penjualan obat berbentuk sirop
Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.
Kementerian Kesehatan sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut. Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop," kata Menteri Kesehatan
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama mengatakan jumlah kasus gagal ginjal akut misterius pada anak bertambah dari 42 menjadi 49 kasus. Untuk mencegah kasus gagal ginjal akut bertambah, masyarakat bisa memeriksakan diri ke seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Jakarta secara gratis.
DKI Jakarta memiliki 44 puskesmas tingkat kecamatan dan 301 puskesmas tingkat kelurahan. Puskesmas memiliki fasilitas pemeriksaan awal lengkap, bisa COVID-19, demam berdarah, hingga tifus dan semuanya gratis.
"Puskesmas, bisa diakses gratis dan layanan sudah lengkap," kata Ngabila dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022, seperti dikutip Antara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Terkini, Ada 71 Kasus Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta & Pasien 0-18 Tahun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.