TEMPO.CO, Jakarta - Siti Elina, perempuan bergamis dan bercadar yang hendak menerobos Istana Rabu kemarin diketahui mengikuti akun media sosial eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia serta akun media sosial kelompok Negara Islam Indonesia.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun Eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia,” Kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin pada saat konpersi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Aswin juga mengatakan dari pemeriksaan awal, keterhubungan Siti Elina dengan jaringan kelompok radikal Islam itu masih didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Densus 88.
“Masih mencoba untuk menganalisis keterhubungan dulu dengan teroris network atau jaringan kelompoknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Siti Erlina sebagai tersangka yang mencoba meneros ke Istana Negara dengan menondong pistol ke anggota paspamres.
"Sudah tersangka," kata Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas kejadian ini, Siti Elina disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua-puluh tahun.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Siti Elina Ingin Menyampaikan Pesan ke Jokowi Bahwa Indonesia Harusnya Berdasarkan Islam