TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler di kanal Metro diisi tiga berita dengan tema yang berbeda, mulai soal babi yang menerobos Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, lalu soal Formula E Jakarta dan sanksi terhadap ASN di Jakarta Barat yang ketahun selingkuh, dicopot dari jabatannya.
Berikut 3 berita terpopuler di kanal Metro:
1. Seekor Babi Masuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
Seekor babi masuk ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis pagi, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pekan lalu ada babi pagi-pagi masuk kantor Dinas LH. Saya ngejar-ngejar babi deh," kata dia saat dihubungi, Kamis, 27 Oktober 2022.
Yogi berujar babi hitam ini memasuki ruangan Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas LH Jakarta. Dia pun membagikan video yang memperlihatkan proses penangkapan babi.
Seorang wanita tampak naik ke salah satu kursi kerja. Sementara itu, petugas dinas lainnya sibuk menangkap babi tersebut. Seorang pria berbaju batik terlihat membawa karung dan masuk ke sebuah ruangan.
Dia mencari-cari babi itu hingga ke meja kerja di ruangan, lalu jongkok untuk memasukkan hewan berkaki empat ini ke dalam karung. Menurut Yogi, pegawai honorer Dinas LH yang menangkap babi ini. "Sudah belasan tahun belum pernah ada kejadian ini," ujar dia.
2. Mantan Dirjen Otonomi Daerah: Pinjaman Rp 180 Miliar ke Bank DKI untuk Formula E Bukan Praktek Ijon
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan pinjaman Dinas Pemuda dan Olah Raga ke Bank DKI untuk menalangi pembayaran commitment fee Formula E bukanlah praktek ijon.
"Jadi soal tuduhan-tuduhan ijon tidak betul. Karena Pemerintah DKI untuk membayar di bulan Agustus supaya bisa ikut ke dalam balapan DKI 2020 melakukan peminjaman ke Bank DKI dengan jangka pendek. Karena jangka pendek, itu dimungkinkan tanpa persetujuan DPRD. Asal ada posnya di APBD perubahan," kata Djohan.
Djohan yang pernah menjabat Plt Gubernur Riau itu mengungkapkan pendapatnya dalam forum diskusi akademik Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Pendapat yang sama diungkap ahli keuangan negara Soemardjijo yang mengatakan anggaran untuk commitmen fee Formula E yang dikeluarkan sebelum APBD Perubahan diketok tidaklah melanggar aturan. Dia berpendapat proses penyusunan, pengolaan dan pertanggungjawaban APBD DKI Jakarta sudah sesuai aturan.
BPK RI sebagai state auditor, kata dia, telah memberikan 2 LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan, satu LHP tentang pemeriksaan pengendaraan intern, dua laporan keuangan pemerintah daerah, "Tidak ada yang melanggar aturan," katanya.
Soemardjijo mengatakan BPK tidak menyatakan perlu dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu, "Berarti tidak ada kerugian negara artinya laporannya sudah sesuai dengan UU keuangan negara dimana BPK sebagai state auditor," kata dia.
Forum diskusi soal Formula E ini hadir pula Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Keuangan Negara, Pakar Otonomi Daerah, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri dan Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
3. Ketahuan Selingkuh, ASN di Sudin Pendidikan Jakarta Barat Dicopot dari Jabatannya
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mencopot salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat lantaran diduga berselingkuh.
"Sementara dicopot dari jabatan kepala seksi menjadi staf sementara," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu, 27 Oktober 2022.
Aroman mengatakan hukuman itu berlaku hingga pihak inspektorat dan Dinas Pendidikan setempat memutuskan sanksi tetap kepada oknum PNS tersebut.
Dia memastikan proses hukum sedang berjalan di Polres Tangerang. "Di Polres Tangerang masih berlanjut, kemudian terkait kepegawaian sedang kita proses," jelas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah memastikan ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur. "Iya tentunya itu sebagai pelanggaran etik, ya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat, Iin di Jakarta Barat, Jumat, 30 September 2022.
Apabila ada ASN yang kedapatan berselingkuh akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu, kata Iin. "Nanti ada pemanggilan yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan," jelas dia.
Iin menjelaskan, proses tersebut akan berlangsung di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Untuk diketahui, seorang ASN setingkat Kepala Seksi di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat tertangkap tangan berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Tangerang.
ASN tersebut digerebek oleh istri dan penasehat hukum sang istri saat berduaan di sebuah hotel. Perempuan yang diduga menjadi selingkuhan ASN tersebut adalah salah satu stafnya di kantor.
Baca juga: Masih Misterius Asal Babi Masuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta