TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resor Jakarta Pusat menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Kompleks Vila Melati Mas Blok B8 Nomor 52, Pondok Jagung, Tangerang, kemarin (16/3).
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin, Selasa (17/3), mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang kurir ekstasi bernama Susanti, 23 tahun.
Ia ditangkap polisi di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari tangannya, polisi menyita 200 butir ekstasi. Susan mengaku barang itu milik Benny Kurniawan. "Saya hanya bertugas mengantar," katanya.
Susan mengaku baru sebulan bekerja sebagai kurir. Biasanya ia mengantar kiriman seminggu sekali. Ia mendapat komisi Rp 700 ribu sekali mengantar.
Polisi menggeledah rumah kontrakan Susan di Jalan Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara, dan menemukan 4.300 butir ekstasi. Ia mengaku barang itu merupakan titipan dari seseorang bernama Rico atau Erik. Sementara Erik saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Polisi berhasil menangkap Benny di Apotek Triosada, Jalan Kemanggisan, Jakarta Barat. Rumah Benny juga digerebek dan polisi menemukan 11.160 butir ekstasi, 1.250 pil Happy Five, belasan kilogram bahan baku ekstasi, dan alat cetak. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Menurut Ike, pabrik ini sudah beroperasi selama enam bulan. Dalam sehari pabrik itu bisa menghasilkan sedikitnya 1.000 butir pil.
Namun, Benny membantah ia pemilik ekstasi tersebut. Ekstasi dan alat cetak itu ia akui merupakan titipan dari Ayung. Saat ini polisi masih mengejar Ayung. "Kami masih mendalami apakah terkait dengan jaringan internasional atau tidak," kata Ike.
SOFIAN