TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan internasional. Dalam penangkapan ini, polisi menyita narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengklaim telah menyelamatkan total 345 ribu jiwa berkat digagalkannya peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya periode Januari 2024.
Adapun tujuh tersangka tersebut di antaranya JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Polisi menangkap para tersangka itu di empat tempat yang berbeda. Mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, hingga Palembang.
"Total barang bukti sabu 27.565 gram, ganja 26.746 gram, dan 18 ribu pil ekstasi," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Polisi, ujarnya, berhasil mengungkap tujuh tersangka setelah melakukan pengembangan dari kasus pengedaran narkoba periode sebelumnya.
Angka itu, ucap Syahduddi, didapat berdasarkan perhitungan dan asumsi penggunaan satu gram tiap jenis narkotika. Berikut perhitungannya.
1. Barang bukti sabu seberat 27.565 gram. Dengan asumsi 1 gram sabu untuk penggunaan 10 orang, ada 275 ribu orang terselamatkan.
2. Barang bukti pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir. Dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk penggunaan 1 orang, ada 18 ribu orang terselamatkan.
3. Barang bukti ganja seberat 26.746 gram. Dengan asumsi 1 gram untuk penggunaan 2 orang, ada 52 ribu orang terselamatkan.
Selain itu, Syahduddi juga mengklaim pihaknya berhasil menggagalkan perputaran uang di pasar gelap dari jual-beli narkoba, sebanyak Rp 64 miliar.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama memerangi narkoba. Syahduddi juga meminta kepada masyarakat agar melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui pelaku tindak pidana narkotika.
Pilihan Editor: Polda Lampung Tangkap 8 Anggota Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Pegawai Honorer