TEMPO.CO, Jakarta - Budyanto Djauhari atau Kokoh AD Djau Bie Than pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan sempat tersandung kasus narkotika dengan ribuan pil ekstasi. Namun dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang hanya menerima 43 butir barang bukti, kemana hilangnya ribuan pil lainnya ?.
Budyanto adalah pelaku KDRT terhadap Tiara Maharani seorang wanita berusia 21 tahun yang tengah mengandung anaknya secara brutal.
Nama Budyanto sempat menjadi sorotan publik pada Sabtu 26 Juli 2021 lalu dengan aksi nekatnya menyimpan narkoba saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Budyanto pernah ditangkap dalam kasus pil ekstasi di Green Lake Cipondoh
Kala itu Kapolres Metro Tangerang yang dipimoin Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Saat itu dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi yang disimpan Budyanto disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang. Saat itu Kapolres menyebut sebanyak 2.342 butir ekstasi diamankan.
"Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 2.342 butir pil ekstasi siap edar," ungkap Deonijiu, Senin 26 Juli 2021.
Atas persoalan ini pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
PN Tangerang memvonis Budyanto dengan hukuman 7 Bulan penjara