3. OTT Orang Buang Sampah Sembarangan, DKI: Bakal Diterapkan di Luar Car Free Day Sudirman - Thamrin
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan OTT atau operasi tangkap tangan menggunakan drone bagi para pembuang sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Selain area CFD, operasi tersebut juga bakal digelar di titik lain.
"Ada titik-titik tertentu yang memang diidentifikasi sering terjadi warga buang sampah sembarangan, itu insidental aja," kata Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, 8 November 2022.
Beberapa titik yang akan dilakukan OTT adalah lokasi yang rentan dengan aktivitas warga membuang sampah. Titik tersebut di antaranya seperti pinggiran sungai, area jembatan, atau tempat-tempat perbatasan. "Titik-titik seperti itu kita identifikasi, nanti kita lakukan juga OTT," tutur Yogi.
Ia mengatakan, jadwal operasi untuk HBKB tingkat Provinsi dan Kota akan dilaksanakan di hari Minggu. Namun, beberapa titik lain diluar HBKB dan CFD bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan.
Petugas Suku Dinas (Sudin) Kebersihan DKI Jakarta memunguti sampah saat kegiatan car free day di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 22 Juli 2018. Sudin Kebersihan Jakarta pernah menerapkan denda dan hukuman bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dalam kegiatan CFD. TEMPO/Fakhri Hermansyah.
Warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal 500 ribu rupiah. Yogi menyebut bahwa penentuan besaran denda diserahkan kepada petugas di lapangan.
"Aturannya itu kan maksimal 500 ribu ya, tapi kisaran dijatuhkan sanksinya itu diskresi petugas di lapangan," ujarnya.
Selain denda, warga yang tidak membawa uang akan diberi sanksi sosial. Petugas akan meminta warga untuk memungut sampah sepanjang 200 meter sebagai pengganti denda dan diberikan teguran.
Baca juga: Heru Budi Targetkan Bisa Tuntaskan Normalisasi Ciliwung Sepanjang 4,8 Kilometer