TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya masih membahas desakan pencabutan Perayuran Gubernur atau Pergub Penggusuran yang diterbitkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, ia enggan berkomentar banyak soal pencabutan Pergub Penggusuran yang dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu itu.
“Lagi ditanya, lagi dipilah-pilah,” kata Heru Budi saat ditemui usai mengadiri Rapar Paripurna Penyampaian Jawaban Pj Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, pemerintah DKI telah memproses pencabutan Pergub itu di Kementerian Dalam Negeri pada era Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Pencabutan Pergub Penggusuran dilakukan setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Namun, Kemendagri meminta pemerintah DKI terlebih dulu membuat regulasi pengganti agar tak terjadi kekosongan hukum. Hingga, kini Biro Hukum Jakarta belum menyusun aturan yang baru. Biro Hukum masih berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
Heru pun belum bersikap soal nasib pencabutan Pergub penggusuran ini. "Masih memikirkan yang terbaik untuk semua," ujar Kepala Sekretariat Presiden itu.
Anies Baswedan temui pengunjuk rasa yang minta cabut Pergub Penggusuran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa dari Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) di hari terakhir berkantor di Balai Kota Jakarta. Pengunjuk rasa menuntut sejumlah hal termasuk pencabutan peraturan gubernur (pergub) terkait penggusuran.
"Kami sudah menjalankan pencabutannya, yang belum adalah nomornya. Untuk nomor ada prosedur," kata Anies di depan pengunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Anies, keputusan sudah dilakukan dan proses sudah dikerjakan. Anies pun menjelaskan perkembangan pergub terkait penggusuran. Sedangkan permasalahan lainnya, kata dia, akan diselesaikan satu per satu. "Ini (soal pergub penggusuran) yang bisa saya sampaikan. Selebihnya banyak masalah yang nanti harus diselesaikan satu-satu," katanya.
Anies kemudian mengajak pengunjuk rasa untuk duduk di depan pintu gerbang Balai Kota Jakarta. Anies berdiskusi dengan pengunjuk rasa, salah satunya terkait prosedur administrasi pemerintahan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu keluar dari Pendopo Balai Kota Jakarta, Jumat, sekitar pukul 15.50 WIB menemui pengunjuk rasa yang sudah menyampaikan aspirasinya sejak pukul 14.00 WIB.
Mengenakan kemeja batik berwarna krem, Anies keluar menemui pengunjuk rasa didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Anies menemui para pengunjuk rasa di sela dirinya mengadakan acara perpisahan dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Balai Kota Jakarta.
Acara tersebut salah satunya menampilkan pertunjukan seni budaya. Kegiatan itu pun terpaksa dihentikan sementara dari jadwal seharusnya pukul 15.00 WIB. Anies Baswedan dan Riza Patri mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Minggu (16/10).
Baca: Tagih Pergub Penggusuran Dicabut, KRMP Sebut Gubernur Anies Baswedan Ingkar Janji
Anies Baswedan janji cabut pergub penggusuran era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan peraturan gubernur atau pergub tentang penggusuran sedang dalam proses pencabutan. "Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 27 Agustus 2022.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anies mengatakan pembuatan pergub baru harus mendapat persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. "Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Ia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022 nanti, pergub penggusuran yang dibikin di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah dicabut dan akan diumumkan begitu mendapat nomor dari Kemendagri. "Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja," kata Anies.
Pernyataan Anies itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat, antara lain yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Kelompok masyarakat itu sebelumnya beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini terbit pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kelompok masyarakat itu mendatangi Balai Kota Jakarta sejak Februari 2022 dan terakhir dilakukan pada Kamis, 4 Agustus 2022 lalu.
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta juga sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Kelompok masyarakat itu menilai selama ini angka penggusuran berkurang dibanding sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Bisa Mencabut Pergub Penggusuran yang Diteken Ahok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.