TEMPO.CO, Jakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta menetapkan anggaran hibah per yayasan di Dinas Sosial DKI Jakarta, sebesar Rp25 juta dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Supaya ada standarisasi, kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandarisasi, disamakan semua," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria seperti dikutip dari Antara, Selasa, 15 November 2022.
Selain itu, katanya, agar tercipta standarisasi jumlah belanja hibah yang sama untuk masing-masing yayasan.
Diungkapkan Iman, anggaran belanja hibah Dinas Sosial DKI yang berjumlah 125 yayasan itu cukup variatif dan tidak relevan.
Oleh karena itu, tegasnya, Komisi E sepakat permintaan pengajuan belanja hibah yayasan akhirnya dikurangi.
Dalam Rancangan APBD DKI 2023, Iman mengatakan Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp4,46 miliar untuk 125 yayasan.
Setelah melewati pembahasan, anggaran tersebut dikurangi sebesar Rp242 juta, sehingga menjadi Rp4,22 miliar.
"Ya, angkanya sekarang berkurang Rp242 juta," ucapnya.
Dalam pemberian belanja hibah di Rancangan APBD DKI 2023, Iman mengingatkan jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran dobel atau ganda.
Uji yayasan
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa aspek untuk menguji setiap yayasan yang layak untuk mendapatkan anggaran dana belanja hibah.
"Mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi, programnya, kemudian kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka sudah pernah mendapatkan dana hibah," ucap Premi.
Untuk itu, Premi menyatakan siap menjalani tugasnya untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E.