Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebut Teddy diduga memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dari 40 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan. Barang bukti itu lantas ditukar dengan tawas.
Penggelapan barang bukti sabu itu terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Penyidik menyatakan dari 5 kilogram sabu itu, sebanyak 1,7 kilogram telah diedarkan sedangkan sisa 3,3 kilogram disita oleh petugas.
Dalam kasus ini, Teddy MInahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hari Terakhir, Kejati Kembalikan Berkas Teddy Minahasa Ke Penyidik