Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

image-gnews
(kiri ke kanan) Kuasa hukum LP3HI, Rinaldi Putra dan Lefrand Kindangen saat ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
(kiri ke kanan) Kuasa hukum LP3HI, Rinaldi Putra dan Lefrand Kindangen saat ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan Alviansyah, menanggapi pernyataan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri yang masih menyelidiki promosi judi online oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Lefrand Kindangen dan Rinaldi Putra selaku kuasa hukum ketiga pemohon dalam sidang praperadilan penghentian perkara promosi judi online itu mengungkap kekecewaan mereka pada institusi penegak hukum tersebut.

"Kalau dari Divisi Hukum Mabes Polri mengatakan ini masih diselidiki, sampai kapan? Bahkan di luar Mabes, seperti di Polres-Polres itu secara cepat perintah presiden dijalankan," kata Rinaldi saat ditemui Tempo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Sebab, kasus ini sudah berjalan sembilan bulan di Bareskrim. Mereka turut mempertanyakan harus berapa lama kasus yang menjerat dua selebritas ini naik ke tingkat penyidikan. "Kami minta ayolah jangan lama-lama, ini kan perintah presiden untuk berantas judi online mau siapapun dia. Jangan takut di mata hukum sama," ucap dia.

Apabila Bareskrim tidak bertindak cepat, mereka meminta Satgas Judi Online mengambil alih kasus ini sesuai dengan mandat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. “Kami meminta Satgas Judol supaya bisa mendorong penegak hukum itu untuk memproses langkah hukum yang harus ditempuh,” kata Lefrand.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebab, semua kalangan yang berurusan dengan judi online ini, baik di kalangan artis, masyarakat menegah atas atau bawah, tetap harus dilakukan langkah hukum yang tegas. Setidaknya, memanggil para termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri untuk segera menetapkan tersangka atau menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan serupa yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus. Serta, tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.

"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," tutur Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Viktor Sihombing.

Pilihan Editor: Pengamat: Polisi Harus Proaktif Telusuri Sosok T Pengendali Bisnis Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

15 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
CekFakta #276 Saling Jaga agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik perbatasan Myanmar dan Thailand.


Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

3 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Filipina Sambut Baik Penangkapan Wali Kota Buron Alice Guo di Indonesia

Departemen Kehakiman Filipina menyambut baik penangkapan buron wali kota Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, Indonesia.


3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

6 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.


Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

6 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menunda laporan Praperadilan ke PN  Jaksel. Jihan Ristiyanti
Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.


Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

6 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

8 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

8 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
OJK Akan Blacklist Pelaku Judi Online: Tak Akan Bisa Nikmati Layanan Jasa Keuangan Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Bagaimana regulasinya?


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

9 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

10 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.