Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Berdendang Bergoyang Festival Bertambah 2 Orang

Reporter

image-gnews
Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas
Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan ada dua orang lagi dari panitia Berdendang Bergoyang Festival yang menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin.

"Jadi kemarin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa, 22 November 2022.

Satu orang yang jadi tersangka berinisial AL merupakan penanggung jawab perizinan. Kemudian MA sebagai penanggung jawab bagian produksi dan promosi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga membantu terjadinya peristiwa pidana. "Sementara tidak dilakukan penahanan," kata Komarudin.

Sebelumnya, HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur perusahaan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan pengenaan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” katanya, Jumat, 4 November 2022.

Sebagaimana diketahui, panitia Berdendang Bergoyang Festival telah menjual sebanyak 27.879 tiket. Jumlah tersebut melampaui kuota Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton dan melebihi pengajuan izin kepada kepolisian yang hanya lima ribu orang.

Perizinan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satgas Covid-19 juga hanya lima ribu penonton saja. Saat hari kedua, festival musik itu dibubarkan karena melebihi kapasitas dan mengakibatkan puluhan orang pingsan dan ada yang mengalami luka-luka.

Acara Berdendang Bergoyang Festival dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Oktober 2022. Setelah dibubarkan, panitia menjanjikan pengembalian uang hari kedua dan ketiga.

Baca juga: Dua Panitia Berdendang Bergoyang Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

21 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

2 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Dari Hasil Autopsi hingga Kesaksian Palsu Dede

2 hari lalu

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
5 Kejanggalan Kasus Vina Cirebon: Dari Hasil Autopsi hingga Kesaksian Palsu Dede

Berikut adalah daftar kejanggalan-kejanggalan kasus kematian Vina di Cirebon


Bekas Kepala Lapas Cebongan Jadi Tersangka Pungli Jual Beli Kamar Penjara

4 hari lalu

Seorang pengunjung berada di dalam kamarnya di hotel Sook Station di Bangkok, Thailand, 2 Agustus 2017. Untuk tinggal di hotel penjara ini, pengunjung hanya cukup mengeluarkan dana sekitar 1.080 baht atau sekitar 427 ribu rupiah. REUTERS
Bekas Kepala Lapas Cebongan Jadi Tersangka Pungli Jual Beli Kamar Penjara

Tersangka pungli jual beli kamar merupakan mantan Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman.


KPK Panggil 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

5 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPK Panggil 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK akan memeriksa saksi dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB hari ini.


Berbagai Hal Menarik Tugu Monas Serta Harga Tiket dan Transportasi

13 hari lalu

Sejumlah wisatawan berfoto saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan Monas secara bertahap dan terbatas dimulai dari kawasan luar tugu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbagai Hal Menarik Tugu Monas Serta Harga Tiket dan Transportasi

Tugu Monas memiliki keindahan dan juga yang menarik perhatian masyarakat yang terletak pada bagian puncak tugu.


Kisah Lidah Api Tugu Monas yang Dilapisi Emas

13 hari lalu

Bendera Merah Putih raksasa berkibar yang dipersiapkan untuk HAri Bela Negara di tugu Monas, Jakarta, 17 Desember 2014. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kisah Lidah Api Tugu Monas yang Dilapisi Emas

Proses pembangunan Tugu Monas, pada lidah apinya terbuat dari bahan marmer dari Italia dan emas yang dilapisi seberat 35 kilogram


Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat

15 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat

Kejari Jaksel melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi timah AS dan SW di Rutan Salemba.


Belum Setahun Beroperasi, Satgas Narkoba Bareskrim Polri Sebut Telah Tangkap 38.194 Tersangka

17 hari lalu

Konferensi pers Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024. Satgas P3GN, mulai 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, telah berhasil menangkap 38.194 tersangka kasus narkoba serta menyita barang bukti sabu sebanyak 4,4 ton, 2,6 juta butir ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 kg kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kg ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Belum Setahun Beroperasi, Satgas Narkoba Bareskrim Polri Sebut Telah Tangkap 38.194 Tersangka

Satgas di bawah naungan Bareskrim Polri itu menyatakan telah menyita berbagai jenis narkoba yang dibungkus dengan kemasan teh Cina hingga kopi.