TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan ada dua orang lagi dari panitia Berdendang Bergoyang Festival yang menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin.
"Jadi kemarin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa, 22 November 2022.
Satu orang yang jadi tersangka berinisial AL merupakan penanggung jawab perizinan. Kemudian MA sebagai penanggung jawab bagian produksi dan promosi.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga membantu terjadinya peristiwa pidana. "Sementara tidak dilakukan penahanan," kata Komarudin.
Sebelumnya, HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur perusahaan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan pengenaan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.
“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” katanya, Jumat, 4 November 2022.
Sebagaimana diketahui, panitia Berdendang Bergoyang Festival telah menjual sebanyak 27.879 tiket. Jumlah tersebut melampaui kuota Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton dan melebihi pengajuan izin kepada kepolisian yang hanya lima ribu orang.
Perizinan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satgas Covid-19 juga hanya lima ribu penonton saja. Saat hari kedua, festival musik itu dibubarkan karena melebihi kapasitas dan mengakibatkan puluhan orang pingsan dan ada yang mengalami luka-luka.
Acara Berdendang Bergoyang Festival dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Oktober 2022. Setelah dibubarkan, panitia menjanjikan pengembalian uang hari kedua dan ketiga.
Baca juga: Dua Panitia Berdendang Bergoyang Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan