TEMPO.CO, Jakarta - Politikus dan artis Wanda Hamidah melaporkan dugaan pengancaman terhadap pamannya, Hamid Husein, kepada Polda Metro Jaya, setelah rumah salah satu kerabat itu didatangi oleh sekitar 100 orang beberapa waktu lalu.
"Benar, Wanda Hamidah telah membuat laporan ke Polda Metro pada Senin 21 November," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 November 2022.
Zulpan menjelaskan Wanda Hamidah membuat laporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya ke Polda Metro Jaya, setelah massa yang mendatangi rumah yang beralamat di Cikini, Jakarta Pusat dan meneriaki dirinya dan keluarganya.
"Berawal pada saat korban datang ke rumah paman korban yang sedang didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang. Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian. Kejadiannya 13 Oktober 2022," ujar Zulpan.
Laporan Wanda Hamidah itu telah diterima Polda Metro Jaya dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 21 November 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Baca: Ada Nama Ketum Pemuda Pancasila di Balik Pengosongan Rumah Wanda Hamidah
Wanda Hamidah laporkan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
Politikus dan eks model, Wanda Hamidah, menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus sengketa lahan antara keluarganya dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Wanda datang ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1000/Cikini dan SHGB Nomor 1001/Cikini dengan nama Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"Sehingga pada hari ini 15 November 2022. Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik," kata Wanda Hamidah di lobby Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 15 November 2022.
Sebelumnya, Japto dan keluarga besar Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan dan memperebutkan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Rumah di Cikini itu sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah tersebut. Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."
Namun, keluarga Wanda Hamidah berkukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan jika keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamanya, Hamid Husein, sejak 2012.
Selain itu, pihak Wanda Hamidah menilai Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Alasannya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2. Keluarga Wanda Hamidah juga mengklaim mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah tersebut.
Wanda Hamidah mengatakan, saat Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat, tiba-tiba pemerintah menerbitkan SHGB atas nama Japto. Hal ini dinilai membuat keluarganya kesulitan mengurus sertifikat.
Pada kunjungannya ini, Wanda mengungkapkan soal pamannya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. "Nah, ini agak lucu karena kami tinggal disana dari tahun 62 di rumah itu sampai hari ini," ujarnya.
Wanda mengungkapkan pamannya telah menggugat Japto ke PN Jakarta Pusat pada 4 November 2022. Selain itu, saat ini pihaknya menggugat Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena mengerahkan Satpol PP untuk mengosongkan paksa rumahnya. Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 383/G/2022/PTUN tertanggal 27 oktober 2022. Sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh saudara Japto," kata Wanda Hamidah.
Baca juga: Wanda Hamidah Pertanyakan Dasar Hukum Pengosongan Rumahnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.