TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memaparkan hasil survei lembaganya perihal kebijakan tilang elektronik. Setelah tilang manual dilarang, 68,5 persen publik menyatakan setuju atas kebijakan tersebut.
"Sebagian besar setuju, ini saran buat institusi kepolisian, apa yang sudah disampaikan Pak Kapolri itu direspon sangat positif. Tetapi masih ada 48,1 persen yang belum tahu," katanya melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Ahad, 28 November 2022.
Burhanuddin mengatakan bagi yang tidak setuju tercatat sebanyak 21,9 persen. Sedangkan yang tidak tahu atau tidak mau menjawab pertanyaan berjumlah 9,6 persen.
Menurutnya, respon positif terhadap kebijakan ini akan lebih meningkat jika sosialisasi terus digencarkan. "Kalau diperbesar awareness (kesadaran) publik terhadap perintah kapolri untuk melarang tilang secara manual dan pemberlakuan tilang secara elektronik, potensi untuk didukung publik semakin tinggi," ujarnya.
Survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 30 Oktober sampai 5 November 2022. Populasi survei merujuk pada warga negara Indonesia berumur minimal 17 tahun.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan mengambil sebanyak 1.200 responden. Mereka diwawancarai secara tatap muka dengan quality control hasil wawancara sebesar 20 persen.
Margin of error atau toleransi kesalahan survei ini sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca: Sistem Tilang Elektronik ETLE Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Razia SIM dan STNK
Tilang Elektronik di Jakarta Masih Sedikit
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edy Purwanto menjelaskan, pihaknya telah menilang 100 ribu lebih pengendara menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Angka tersebut adalah perhitungan dari Januari sampai Oktober 2022.
Namun penindakan tilang elektronik masih jauh lebih sedikit dibandingkan tilang manual.
"Dari bulan Januari sampai Oktober, saat ini tilang manual sebanyak 548.841. Untuk ETLE sebanyak 100.965. Apabila dalam bentuk persentase, dari bulan Januari sampai Oktober untuk manual sebanyak 84,46 persen. Sedangkan untuk ETLE sebanyak 15,54 persen," ujar Edy di Hotel Diradja, Jumat, 11 November 2022.
Untuk penindakan pelanggaran menggunakan ETLE pada Oktober 2022 sebanyak 8.467. Masih lebih sedikit dibandingkan penindakan tilang manual sebanyak 49.497 pada bulan yang sama.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menandatangani surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Isinya adalah menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik dan menegur pada para pelanggar.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Fokus ke Teguran dan Imbauan Humanis Pelanggar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.