TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 menjadi berita nomor satu di Top 3 Metro hari ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798. “Insya Allah, ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta usai mengikuti Rapat Pimpinan bersama Pj Heru Budi Hartono, Senin, 28 November 2022.
Pada posisi kedua adalah berita Heru Budi Hartono menggelar rapat pimpinan (rapim) bersama para pejabat Pemprov DKI Jakarta, Senin, 28 November 2022. Heru membeberkan sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat di Balai Kota DKI Jakarta tersebut. Di antaranya adalah perihal perekonomian tahun 2023. "Terkait dengan kami mengatasi kegiatan 2023, terkait dengan ekonomi dan lain-lain. Nanti dinas terkait bisa menyampaikan konsepnya," kata Heru.
Adapun di posisi ketiga adalah berita Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan yang mempertanyakan konsistensi pembahasan Rancangan APBD atau RAPBD DKI Jakarta 2023 yang sempat membengkak Rp 4,7 triliun. Dia berujar, penetapan RAPBD 2023 yang dibahas DPRD DKI seharusnya tidak melebihi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPA).
Berikut ini Top 3 Metro hari ini:
1. Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Naik Menjadi Rp 4.901.798
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798. “Insya Allah, ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta usai mengikuti Rapat Pimpinan bersama Pj Heru Budi Hartono, Senin, 28 November 2022.
Sesuai Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, kata dia, Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022. “Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022. Jadi, hari ini sampai dengan jam 23.59,” ujarnya.
Meski kenaikan UMP DKI 2023 sudah ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja masih melakukan finalisasi soal penetapan UMP DKI Jakarta 2023. “Perlu saya sampaikan sampai saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata dia.
Penetapan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen ini sesuai dengan usulan Pemprov DKI yang disampaikan pada Rapat Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November lalu. “Sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan Alpha 0,2, jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” lanjutnya.
Dalam sidang dewan pengupahan, kata dia, ada empat usulan kenaikan upah buruh. Pertama, usulan dari pengusaha yang terdiri atas dua unsur, yaitu dari Kadin dan Apindo. “Kadin mengusulkan 5,11 persen atau menggunakan Alpha 0,1 sedangkan unsur dari Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021,” kata dia.
Pemprov DKI pada Sidang Dewan Pengupahan mengusulkan 5,6 persen atau menggunakan Alpha 0,2. Sedangkan Serikat Pekerja mengajukan kenaikan UMP DKI 2023 10,55 persen. “Pemprov DKI di Sidang Dewan Pengupahan, ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, praktisi termasuk juga ada unsur dari BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian, survei, sehingga ketemu lah di angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya demikian,” ujarnya.
2. Heru Budi Hartono Kumpulkan Para Kepala Dinas, Bahas KJP & Kegiatan Tahun 2023
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat pimpinan (rapim) bersama para pejabat Pemprov DKI Jakarta, Senin, 28 November 2022. Heru membeberkan sejumlah hal yang akan dibahas dalam rapat di Balai Kota DKI Jakarta tersebut.
Di antaranya adalah perihal perekonomian tahun 2023. "Terkait dengan kami mengatasi kegiatan 2023, terkait dengan ekonomi dan lain-lain. Nanti dinas terkait bisa menyampaikan konsepnya," kata Heru.
"Berikutnya saya meminta rekan-rekan UPD (unit pelaksana daerah), kita memiliki sistem terkait dengan penganggaran sehingga nanti TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) kegiatan UPD organisasi yang ke daerah itu jika ada yang perlu didiskusikan ke TAPD dulu ya, jangan sendiri-sendiri," lanjutnya.
Heru Budi bahas data-data Dinas Kependudukan
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan akan membahas mengenai data-data dinas kependudukan. "Berikutnya nanti saya juga akan membahas data-data Dinas Kependudukan. Dinas Kependudukan kalau bisa nanti online ke kantor bapak," jelas Heru.
Dalam rapat tersebut juga akan dibahas mengenai Kartu Jakarta Pintar (KJP). Heru berharap poin-poin yang disampaikannya tersebut bisa menjadi acuan untuk diskusi lebih lanjut.
"Tapi tentunya apa yang saya sampaikan ini mungkin tidak bisa terselesaikan hari ini, tapi poin-poin yang saya sampaikan hari ini menjadi acuan untuk bapak-bapak diskusi lebih lanjut. Berikutnya, terkait hasil TAPD, segala macam dinas-dinas nanti diberi masukan nanti juga perlu ada detail," kata dia.
3. RAPBD DKI Jakarta 2023 Bengkak Rp 1,2 Triliun, Fitra: Mengkhianati KUA-PPA
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mempertanyakan konsistensi pembahasan Rancangan APBD atau RAPBD DKI Jakarta 2023 yang sempat membengkak Rp 4,7 triliun. Dia berujar, penetapan RAPBD 2023 yang dibahas DPRD DKI seharusnya tidak melebihi Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPA).
"Menjadi salah besar ketika ada penambahan yang luar biasa hingga hampir Rp 5 triliun. Artinya, proses (pembahasan) itu mengkhianati KUA-PPA yang sudah ditetapkan," kata dia saat dihubungi, Senin, 28 November 2022.
Sebelumnya, eksekutif dan legislatif telah menetapkan nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian menjadi KUA-PPA atau RAPBD 2023 senilai Rp 82,5 triliun.
DPRD DKI kemudian menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas hasil pembahasan RAPBD 2023 di lima komisi pada Kamis, 24 November 2022. Pagu anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja komisi ternyata membengkak Rp 4,7 triliun.
Selain itu, usulan penyertaan modal daerah (PMD) untuk 10 BUMD DKI juga melonjak Rp 1,9 triliun. Karena itu, terjadi pembengkakan RAPBD 2023 sekitar Rp 6,7 triliun setelah pembahasan anggaran di komisi-komisi. Alhasil RAPBD 2023 yang semula Rp 82,5 triliun menjadi Rp 87,2 triliun.
Pembahasan anggaran harus konsisten
Menurut Misbah, pembahasan anggaran seharusnya konsisten antara dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPA, dan RAPBD. Pemerintah DKI dan dewan bisa saja menambahkan alokasi anggaran baru asalkan relevan dengan program prioritas yang ditetapkan dalam RKPD.
DPRD DKI, dia melanjutkan, harus merasionalisasi nilai anggaran saat pembahasan di setiap komisi. Dengan begitu, saat pembahasan RAPBD 2023 di rapat Badan Anggaran (Banggar) tak perlu lagi mencocokkan antara penerimaan dan pembiayaan daerah. "Ketika Banggar tinggal menetapkan dan tidak boleh melebihi pagu di KUA-PPA," ucap Misbah.
Namun, yang terjadi tidak demikian. Rapat Banggar DPRD DKI pada 24 November justru harus diskors selama satu jam. Sebab, lima komisi DPRD perlu merasionalisasi lagi besaran RAPBD 2023 yang melambung tinggi.
RAPBD DKI 2023 akhirnya disetujui menjadi Rp 83,7 triliun. Angka ini tetap membengkak dari postur awal Rp 82,5 triliun. Pembengkakan anggaran hingga Rp 1,2 triliun bakal ditutup dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) DKI.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.