TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan melakukan upaya paksa pemindahan SDN Pondokcina 1 pada tanggal 12 Desember 2022. Hal itu disampaikan salah satu relawan pengajar, Icuk Pramana Putra.
Icuk mengatakan, setelah beberapa perwakilan orang tua diundang untuk mediasi dengan Pemerintah Kota Depok pada Rabu, 30 November 2022, diambil kesepakatan SDN Pondokcina 1 akan dikosongkan sepenuhnya pada awal Desember 2022.
Icuk pun bersama seluruh relawan lain, menanggapi dingin ancaman Pemerintah Kota Depok itu. "Relawan bertekad untuk terus membantu memberikan pelajaran pada para siswa-siswa yang ditinggalkan oleh guru-gurunya selama dibutuhkan," kata Icuk, Kamis 1 Desember 2022.
Icuk bersama puluhan relawan lain menggantikan guru-guru yang dilarang mengajar di SDN Pondokcina 1 oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok sejak 7 November 2022. "Selama siswa membutuhkan pengajaran, kami semua siap membantu,” katanya.
Pada pertemuan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok dengan orang tua murid, Pemkot Kota Depok mengancam akan mengusir murid-murid, orang tua, dan relawan jika masih tetap bertahan di sekolah sampai 12 Desember 2022.
"Kami hanya membantu para orang tua untuk mempertahankan hak pendidikan anak-anak SDN Pondokcina 1 yang dilindungi oleh konstitusi kita,” tegas Icuk.
Baca: Polemik SDN Pondok Cina 1, Orang Tua Curhat Sulitnya Ketemu Wali Kota Depok
200 dari 362 siswa SDN Pondokcina 1 bertahan
Hingga saat ini sekitar 200 dari 362 siswa SDN Pondokcina 1 tetap bertahan di sekolahnya. Sisanya memilih pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5 seperti perintah Disdik Kota Depok.
Sejak 7 November 2022, siswa yang bertahan tidak pindah, diajar oleh orang tua murid dibantu para relawan yang jumlahnya terus bertambah."Relawan yang datang berasal dari beragam latar belakang organisasi dan individu," kata Icuk.
Banyak mahasiswa dan guru ikut turun sebagai relawan pengajar. “Jadi kalau ada yang nyinyir kurikulum apa yang dipakai, kami menggunakan kurikulum nasional. Bahkan ada guru-guru dari sekolah internasional ikut mengajar, jadi kami pastikan kualitas pendidikan di sini tetap terjaga,” ujarnya.
Icuk berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat bisa melakukan intervensi pada masalah ini. “Meskipun di era otonomi daerah pendidikan dasar menjadi wewenang pemerintah kabupaten dan kota, tindakan sewenang-wenang Pemkot Depok ini tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.
Baca juga: SDN Pondok Cina 1 jadi Masjid, Wali Kota Depok: Clear, Anggaran Sudah Diteken
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.