TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.
"Kamis, 19 September, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan, Jl. Lintas Sumatra, Way Urang, Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 20 September 2024.
Saksi-saksi yang diperiksa, yakni Rudi Hartono (RH) selaku Notaris/PPAT, Ferry Irawan (FI) selaku swasta staf notaris/PPAT Rudi Hartono, serta Genta Eranda (GE) selaku swasta staf notaris/PPAT Rudi Hartono.
Menurut Tesaa, para saksi diperiksa untuk didalami perihal proses jual beli tanah dari penduduk ke PT STJ dan selanjutnya tanah tersebut dijual kepada PT Hutama Karya.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024.
Dia berkata bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Menurut dia, total nilai aset berupa 54 bidang tanah yang disita kurang lebih Rp 150 miliar. Tessa menyebiutkan sejak 19 Juni 2024 sampai dengan hari ini, Penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah yang disita.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BP selaku mantan Dirut pada BUMN Hutama Karya; MRS sebagai mantan Kadiv pada BUMN Hutama Karya; dan pihak swasta bernama IZ. Dilansir dari ANTARA, Pada Rabu, 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan komisi antirasuah telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menggeledah dua lokasi terkait perkara tersebut, yakni kantor pusat PT Hutama Karya Persero dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT Hutama Karya Persero. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pilihan Editor: Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri