TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku tidak mengetahui berapa lama proses penentuan Deputi Gubernur DKI hingga pelantikan. Sebab, hal tersebut sepenuhnya wewenang Gubernur definitif atau Penjabat (Pj) Gubernur, yaitu Heru Budi Hartono.
Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali dicopot oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Marullah kemudian digeser menjadi Deputi Gubernur Bidang Pariwisata. Sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi secara aturan harus mengajukan izin tertulis kepada Menteri dalam Negeri.
“Tidak tahu (berapa lama prosesnya). Itu kan internal eksekutif (Pj Gubernur), saya tidak tahu arena ketika pengusulan ke Kemendagri, ke Presiden tidak harus lewat DPRD, sehingga mekanismenya kita tidak tahu,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Desember 2022.
Soal prosesnya, kata dia, yang mengetahui hanya Heru Budi Hartono dan aparatur Pemprov DKI karena DPRD tidak memiliki wewenang.
“Mengenai berapa lama dan mekasnimenya kita tidak tahu dan kapan diusulkan tidak tahu. Yang tahu itu eksekutif, Pj Gubernur dan aparaturnya. Saya tahunya pelantikan kemarin, itu aja,” ujarnya.
Gembong menilai perlu untuk Pj Gubernur segera melantik tiga Deputi yang saat ini masih mengalami kekosongan jabatan.
“Saya justru mendorong untuk dipenuhi, saya justru mendorong kepada Pj untuk diisi semua Deputi yang kosong agar bisa berbagi tugas,” katanya.
Ia mengatakan Deputi Gubernur DKI sudah ada sejak Anies Baswedan menjabat. Namun, menjelang lengser, posisi tersebut kosong karena pejabat Deputi pensiun.
“Deputi itu dasarnya UU Nomor 29 Tahub 2007 dan sebelumnya ada tapi di era Pak Anies Deputinya pensiun, maka setelah pensiun belum sempat terisi,” katanya.
Ia mengatakan, di akhir masa jabatannya, Anies Baswedan sudah melakuka open bidding atau seleksi. Itu dilakukan untuk mengisi kekosongan Deputi Gubernur DKI yang ada.
“Ada beberapa yang sudah masuk atau lulus tes, salah satunya kalau tidak salah, Bu Sri yang sekarang jadi asisten, ada Pak Edi Sumantri, ada Pak Syaefullah kalau saya engga salah. Dulu saya pernah dengar seperti itu,” ujar Gembong.
Dulu pernah dengar seperti itu, tapi baru dengar-dengar ya. Apakah itu benar atau tidak tapi saya pernah dengar seperti itu.
Ia menilai bahwa sikap yang diambil Heru Budi Hartono dengan menggeser Marullah Matali ke Deputi Gubernur DKI dan mengangkat Uus Kuswanto sebaga Pj Sekda DKI sebagai penyegaran dan peningkatan kualitas kinerja.
“Untuk melakukan penyegaran, peningkatan kualitas kinerja untuk menopang percepatan akan dilakukan oleh Pj. Tujuannya, kan itu, percepatan,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Orang Pilihan Jokowi akan Gantikan Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta