TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran terjadi di rumah toko (ruko) bekas Holywings di Jalan Tanjung Duren III, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin petang, 5 Desember 2022. "Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menjelaskan, saat itu, salah seorang saksi mendengar ledakan dari sudut ruangan di lantai dua ruko. Ledakan itu diduga dari salah satu instalasi listrik yang ada di lantai dua. "Info dari salah satu saksi ada suatu seperti ledakan kecil dan kemudian apinya merambat," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Api yang mulai merambat sehingga membuat warga yang ada di dalam ruangan panik. Mereka akhirnya berlarian keluar sambil mencari pertolongan untuk memadamkan api.
Petugas pemadam kebakaran pun datang ke lokasi pukul 17.19 WIB. Setelah petugas berjibaku memadamkan si jago merah, api akhirnya dipadamkan sekitar pukul 18.25 WIB.
"Ada enam kendaraan dari damkar (pemadam kebakaran) yang diturunkan untuk memadamkan api, lalu dari Satpol PP juga hadir di sini," jelas dia.
Hingga saat ini, Muharam belum bisa memastikan penyebab utama terjadinya kebakaran. Dia juga belum bisa memastikan kerugian dari kebakaran tersebut lantaran saat ini petugas masih melakukan proses pendinginan. "Yang bisa saya pastikan tidak ada korban luka dan korban jiwa," kata dia.
Baca: Wagub Riza Patria: Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Menutup Holywings
DKI Jakarta cabut izin 12 Kafe Holywings
Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.
Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).
Berikut rincian yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Holywings melanggar aturan penjualan minuman alhokol
Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Hal ini diketahui setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.
Menurut Andhika, setiap usaha bar yang menjual minuman beralkohol ataupun non-alkohol hingga makanan kecil harus mengantongi sertifikat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.
Selain itu, Dinas PPK-UKM mendapati lima dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol.
Namun, Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.
"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terang Elisabeth.
Sebanyak 12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar. Pencabutan izin usaha bukan karena promo minuman beralkohol yang saat ini sedang ramai diperbicangkan.
Sebelumnya, Holywings Indonesia menggelar promo minuman beralkohol gratis untuk warga bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut berbuntut pada ditetapkannya enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Kafe Holywings
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.