TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf Tobing di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, hari ini.
Rekonstruksi ini bertujuan mengetahui detail bagaimana Rudolf membunuh Icha.
Berdasarkan pantauan Tempo, Rudolf mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik mengarahkan berbagai adegan.
Rudolf terlihat kooperatif dan mengoreksi atau menambahkan detail adegan yang dibacakan petugas polisi.
Pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah saksi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut. Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha.
Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya yang menampilkan 26 adegan. Namun adegan tersebut tidak berurutan.
Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
"Itu lompat-lompat, supaya selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022.
Proses rekonstruksi digelar di Ruang Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adegan yang diperagakan adalah saat Rudolf mengambil uang di ATM, menelepon korban, hingga di tempat warung penjual Gado-Gado.
Rudolf juga menjalani adegan di mobil Daihatsu Xenia warna putih. Rudof memeragakan bagaimana dia membawa troli warna merah untuk mengangkut jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.
Total adegan dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 90. Rudolf memperagakan langsung perannya saat rekonstruksi.
"Dari mulai perencanaan, kemudian makan, selesai, pembuangan tadi mau buang mayat, ambil ATM, dan lain-lain," ujar penyidik itu.
Setelah selesai rekonstruksi di Polda, proses beralih ke Apartemen Green Pramuka City.
Dalam kasus ini, Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi