TEMPO.CO, Depok - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyatakan lahan SDN Pondokcina 1 sudah beralihfungsi sebagai sarana ibadah, bukan lagi sarana pendidikan.
“Lokasi SDN Pondokcina 1 saat ini statusnya sudah beralih tidak lagi sebagai sarana pendidikan sejak 9 Juni 2022. Dengan demikian kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan di SDN Pondokcina 1,” kata Wahid kepada wartawan, Minggu 11 Desember 2022.
Peralihan fungsi lahan SDN Pondokcina 1 itu berdasarkan Surat Wali Kota Depok bernomor 593/281-BKD tertanggal 9 Juni 2022 tentang Persetujuan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah. Wali Kota Depok Mohammad Idris akan membangun masjid di bekas lokasi sekolah di Pondok Cina tersebut.
“Kami tegaskan, pencatatan aset lahan SDN Pondokcina 1 sudah tidak lagi di Dinas Pendidikan tapi sudah di Sekretariat Daerah karena fungsi-fungsi keagamaan ada di Sekretariat Daerah,” kata Wahid.
Atas dasar itulah, BKD dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok hendak memusnahkan aset di SDN Pondokcina 1 untuk dilanjutkan ke gedung yang telah ditentukan sebagai sarana pendidikan.
“Tidak ada penghapusan SDN Pondokcina 1, tetap ada, sementara ini tempat belajarnya yang dipindahkan ke SDN Pondokcina 3 dan 5,” kata Wahid.
Sejumlah orang tua siswa bertahan di SDN Pondokcina 1 yang akan dieksekusi, di Depok, Ahad, 11 Desember 2022. TEMPO/Subekti.
Pagi tadi, 91 personel Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pemusnahan aset di SDN Pondokcina 1. Tapi, aksi tersebut dihalau oleh orang tua yang menolak direlokasi di dua sekolah, sehingga ketegangan terjadi.
Setelah bernegosiasi sekitar 5 jam, Satpol PP batal mengeksekusi sekolah di Jalan Margonda itu dan kembali ke kantor pada pukul 11.49. "Melihat kondisi, menjaga kondisi dan situasi agar kondusif," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny yang memimpin langsung pemusnahan tersebut di lokasi, Minggu 11 Desember 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Satpol PP Depok Batal Eksekusi SDN Pondokcina 1 Hari Ini