TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Hotman Paris menjelaskan barang bukti sabu 5 kilogram yang disebut ditukar dengan tawas oleh kliennya lalu diedarkan kembali masih utuh disimpan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Sabu ini bagian dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022 saat Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. "Sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Menurut Hotman Paris, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa. Ia menduga keduanya memperjualbelikan barang lain.
"Berarti ada barang yang Teddy tidak tahu. Ini menjadi pertimbangan penting bagi LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dody, Anita, dan satu lagi," katanya Hotman.
Teddy Minahasa Berdalih Bercanda saat Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
Hotman Paris Hutapea berdalih perintah Teddy Minahasa ke eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas hanya sekadar guyonan.
Hal ini, kata Hotman Paris, dikuatkan dengan emoji yang disertakan Teddy dalam pesan dingkatnya ke Dody. "Itu, kan, ada emoticon. Itu sekadar canda," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Menurut dia, Teddy Minahasa hanya mengetes anak buanya itu saat dia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. "Itu biasa begitu. Pimpinan mengetes anggota," ujarnya.
Teddy Minahasa, kata Hotman Paris, dikenal oleh orang sekelilingnya sebagai sosok yang suka guyon. "Semua orang sudah tahu bahwa Teddy suka bercanda. Itu betul-betul candaan. Soal beneran ditukar atau enggak, gak ada yang bisa buktiin," katanya.
MUHSIN SABILILLAH | AQSA HAMKA
Baca juga: Teddy Minahasa Cabut BAP