TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera disidangkan setelah penyerahan tahap dua berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejari Jakarta Utara.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyerahan tahap dua dari Kejati DKI kepada Kejari Jakarta Utara dilakukan Selasa kemarin. Selanjutnya kasus ini siap dinaikkan pada persidangan.
"Setelah tahap II, dipersiapkan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara para tersangka ke pengadilan," kata Ade seperti dikutip dari Antara, Rabu, 14 Desember 2022.
Kasus korupsi ini diduga terjadi dalam proyek pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun 2015.
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah HD, mantan Kepala UPT Alkal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM, selaku Direktur PT DMU.
Baca juga: Kejati Tahan Pejabat Dinas Bina Marga DKI Era Ahok karena Korupsi
Menurut Kejati DKI Jakarta, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melibatkan penyedia barang yakni PT DMU dalam proyek tersebut. Nilai kontraknya sebesar Rp36,1 miliar pada 2015.
Tersangka HD selaku PPK disebutkan tidak menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.
Tersangka diduga mengintervensi petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat berat yang dikirimkan PT DMU. Barang yang dikirimkan PT DMU itu ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Alat berat yang tidak sesuai kontrak itu, antara lain Folding Crane Ladder. PT DMU mengirim barang merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA, bukan merk PAKKAT dari Amerika. PT DMU juga mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT.
Barang lain yang tidak sesuai, yaitu Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor. Semua barang itu diimpor dari Cina, padahal dalam kontrak PT DMU seharusnya mengirimkan merk PAKKAT dari Amerika.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Bina Marga DKI
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini adalah Rp13,6 miliar lebih. Kegiatan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta 2015 itu diduga menyalahi ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 Juncto Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga DKI ini, tersangka HD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka IM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: DPRD DKI Minta Dinas Bina Marga Kaji Rencana Pembangunan Trotoar Senilai Rp 171 Miliar