TEMPO.CO, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Bina Marga mengkaji dengan matang rencana pembangunan trotoar senilai Rp 171 miliar dalam rancangan APBD Tahun 2023.
“Penekanan kami bahwa harus ada pembuatan konsep bahwa pembuatan trotoar bisa efektif dan tidak membuat macet,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam keterangan terulis, Rabu, 16 November 2022.
Baca: DPRD DKI Tetapkan Dana Hibah per Yayasan Rp 25 Juta
Kajian mendalam tentang pembangunan trotoar, kata Ida Mahmudah, perlu dilakukan agar tidak menyebabkan kemacetan. “Banyak pembangunan pelebaran trotoar di Jakarta justru mengurangi volume jalan,” ujarnya.
Menurutnya, anggaran pembangunan trotoar senilai Rp 171 miliar itu, akan digunakan Dinas Bina Marga untuk menunjang sejumlah kawasan transportasi terintegerasi.
Komisi D DPRD DKI mengingatkan pascapembangunan Dinas Bina Marga dapat menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk melakukan pengawasan.
“Ini salah satu rekomendasi Komisi D agar Bina Marga harus kerjasama dengan Satpol PP untuk menertipkan itu semua, jadi kembalikan trotoar ke fungsi awal. Akan saya sampaikan saat rapat Banggar nanti,” kata dia.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho merinci, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan trotor di Mangga Besar, Gunung Sahari Raya, Kawasan sekitar Jakarta International Stadium (JIS), Mangga Dua Raya, Daan Mogot, dan Mas Mansyur segmen utara.
Ia menyepakati tujuan pembangunan trotoar ini membuat nyaman para pengguna transportasi umum menuju halte TransJakarta, halte pengumpan JakLingko, stasiun MRT, BRT, maupun LRT.
“Jadi trotoar ini relefansinya itu untuk akses mobilitas menuju angkutan umum, terutama untuk ke halte TJ. Jadi untuk memberikan kenyamanan masyarakat ke angkutan umum. Justru ini yang mendukung tidak terjadi kemacetan, kalau kita gak bangun itu orang gak berani menggunakan angkutan umum,” kata dia.
MUTIA YUANTISYA
Baca: Komisi A Tolak Usulan Hibah Rp 4,5 Miliar untuk Bamus Betawi Kubu Lulung dan Haji Oding
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini