TEMPO.CO, Jakarta - Berita soal Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang membatasi usia petugas PJLP maksimal 56 tahun menjadi berita terpopuler di kanal Metro. Keputusan Heru Budi itu justru disesalkan oleh partai pemerintah, PDIP.
Selanjutnya, berita soal polemik SDN Pondokcina menjadi laporan yang juga banyak dibaca di kanal Metro. Akhirnya setelah tarik-ulur dan menjadi polemik di media, Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk menunda relokasi sekolah tersebut.
Rencananya, Pemkot Depok akan merobohkan SDN Pondokcina 1 dan memindahkan para siswanya ke sekolah lain. Selanjutnya, lahan di bekas sekolah itu akan dibangun masjid. Namun rencana itu mendapat penentangan dan protes banyak pihak.
Selanjutnya, berita terpopuler ketiga adalah LPSK menolak permohonan justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapores Bukittinggi itu terlibat kasus peredaran narkoba yang juga menyeret atasannya kala itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Berikut berita Top 3 Metro yang bisa disimak lagi:
1. Heru Budi Terbitkan Aturan Batas Usia PJLP 56 Tahun, Politikus PDIP Gelisah
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diterbitkan Heru Budi Hartono.
Dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, usia PJLP dibatasi hingga 56 tahun.
Gembong merasa gelisah karena kepgub tersebut membuat para lansia akan sulit mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan. Kegelisahan itu juga datang dari para pekerja yang datang mengadukan masalah itu kepadanya.
"Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu, mau cari pekerjaan apa lagi," ujar Gembong, Selasa, 14 Desember 2022.
Politikus PDIP itu menilai pemberian uang apresiasi PJLP yang akan pensiun adalah suatu hal yang positif. Dia menyebutkan hal itu masih menjadi masukan untuk fraksinya.
"Ini masukan, kita belum terpikir itu. Karena ketika mau bicara apa ibaratnya uang tanda jasa itu kan mesti dianggarkan dulu kan gitu," tuturnya.