TEMPO.CO, Jakarta - Harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin senilai Rp 24,59 miliar menjadi sorotan. Nilai kekayaannya pada 2021 ini adalah yang tertinggi di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jakarta.
Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menganggap jumlah kekayaan Arifin yang fantastis tersebut menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.
“Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Desember 2022.
Azas lantas mengkritisi Arifin yang memiliki harta kekayaan puluhan miliar, tapi prestasi kerjanya sejak menjabat Kasatpol PP DKI pada 2019 minim. Buktinya, tutur dia, masih banyak pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi sejumlah trotoar di Ibu Kota.
Jika melintasi kawasan mal Grand Indonesia di Jalan Kebon Kacang, tutur dia, maka akan tampak parkir hingga warung-warung liar yang menjadi sumber kemacetan. Sejumlah warung liar dengan tenda seragam tersebut didirikan tepat di pinggir Kali Sekretaris, samping mal Grand Indonesia dan Thamrin City.
“Anehnya bertahun-tahun warung liar yang jumlahnya banyak sekali itu bisa bertahan berdiri tegak tanpa ada penertiban dari Satpol PP hingga hari ini,” ujar Azas.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Rp24,5 Miliar, Dipertanyakan Asalnya
Sejak kapan Arifin berlimpah harta?
Data harta kekayaan Arifin diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo mencoba menelusuri LHKPN Arifin sepanjang 2015-2021 melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.
Komponen harta yang tercantum dalam LHKPN terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
LHKPN Arifin pada 2015 menunjukkan, dia memiliki delapan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2,51 miliar. Aset tak bergerak ini berlokasi di Jakarta Barat dan Tangerang. Saat itu, Arifin masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.
Kemudian LHKPN 2017 memperlihatkan bahwa Arifin menambah satu aset tanah di kawasan Jakarta Timur. Tanah seluas 260 meter persegi itu senilai Rp 1,8 miliar yang kemudian menambah nilai aset Arifin.
Dengan begitu, dia memiliki sembilan tanah dan bangunan pada 2017. Total nilai aset tersebut Rp 12,6 miliar atau naik 10 kali lipat dari dua tahun sebelumnya.
Nilai tanah dan bangunan Arifin melonjak signifikan pada 2018 menjadi Rp 23,6 miliar, tapi tak ada pembelian aset baru. Dia hanya menambah satu aset bergerak, yakni mobil Honda CRV tahun 2015 sebesar Rp 310 juta.
Sejak menjabat Kasatpol PP DKI, berdasarkan laporan LHKPN 2019, Arifin tidak menambah aset tanah dan bangunannya. Jumlahnya tetap sembilan unit, tapi nilainya yang terus naik.
Berikut rincian harta kekayaan Arifin sepanjang 2015-2021:
1. LHKPN 2015 Rp 3,06 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel). Total ada 8 tanah dan bangunan yang nilainya Rp 2,51 miliar
2. Tidak ditemukan data LHKPN 2016
3. LHKPN 2017 Rp 14,05 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Ada tambahan satu tanah di Jakarta Timur, sehingga aset tak bergerak Arifin menjadi sembilan
- Nilai aset tanah dan bangunan naik menjadi Rp 12,6 miliar
4. LHKPN 2018 Rp 24,48 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 23,6 miliar
- Ada tambahan satu mobil Honda CRV tahun 2015 senilai Rp 310 juta
5. LHKPN 2019 Rp 24,52 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,7 miliar
6. LHKPN 2020 Rp 24,25 miliar (Kasatpol PP DKI)
- Nilai aset menurun, tapi tidak ada penambahan
- Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 23,7 miliar
7. LHKPN 2021 Rp 24,59 miliar
- Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,81 miliar
Baca juga: Disorot KPK, Simak Daftar Harta Kekayaan para Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.