TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentang pembatasan usia petugas PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Gembong menyebut kebijakan mengenai batas maksimal usia petugas PJLP 56 tahun ini telah membuat gaduh dan gelisah masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar PJLP ini tidak diperlakukan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena PJLP sifatnya kontrak perseorangan, seharusnya tidak diperlakukan seperti ASN,” kata Gembong kepada Tempo, Rabu, 21 Desember 2022.
“Pekerjaan yang tidak mengandung risiko besar, misalnya penyapu taman, saya kira kurang pas kalo pekerjaan seperti ini dibatasi dengan usia maksimal 56 tahun,” jelasnya.
Alasan Pemprov Batasi Usia PJLP
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan alasan di balik kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal hingga 56 tahun.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang batas usia PJLP.
“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Desember 2022 lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa usia akan memengaruhi kemampuan kerja dari petugas serta potensi risiko pada saat bekerja.
Kebijakan tentag batas usia PJLP ini sendiri tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 yang diteken oleh Pj Gubernur Heru Budi.
Salah satu hal yang diatur dalam Kepgub tersebut adalah tentang pembatasan usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.
Baca juga: PDIP Sebut Kebijakan Heru Budi Soal Pembatasan Usia Petugas PJLP Sangat Minus