TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono untuk memperbaiki gaya komunikasinya dalam memimpin Ibu Kota. Sebab, pihaknya menilai komunikasi Heru cukup lemah.
“Yang menjadi kegelisahan Fraksi PDI Perjuangan soal komunikasi publik Pak Pj yang relatif lemah, sehingga kebijakan yang dimunculkan Pak Pj menimbulkan kegaduhan,” kata dia di ruang F-PDI Perjuangan, Lantai 8 Gedung DPRD DKI, Senin, 19 Desember 2022.
Menurut Gembong, Heru harus memerhatikan gaya komunikasi. Sebab, beberapa waktu belakangan, pihaknya menyoroti dua isu. Isu tersebut, di antaranya menyoal pembatasan usia PJLP atau petugas jasa layanan perseorangan.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus, sangat minus bukan sekedar minus,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang batas usia petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP.
“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022.
Sigit mengatakan usia memengaruhi kemampuan kerja dari petugas dan potensi resiko dalam bekerja. “Di luar itu semua, sebetulnya adalah kita bicara secara objektif atas jasa yang bisa diberikan,” kata dia.
Ia mencontohkan potensi resiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran. “Mereka yang melakukan penanganan pemadaman kebakaran, kan tidak mungkin di atas 56 tahun,” kata dia.
Melalui Kepgub tersebut, kata Sigit, Heru Budi tidak hanya memuat batasan usia petugas PJLP, melainkan mencakup regulasi yang lain. “Dalam pelaksanaannya, antara si pemberi kerja dengan si penerima kerja kan ada namanya kontrak,” ujar dia.
Baca juga: Heru Budi Batasi Usia PJLP, 2 Petugas PPSU Gambir Hanya Bisa Pasrah: Udah Nasib