TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal menegur hingga menyita terhadap warga yang tetap menjual petasan untuk perayaan malam tahun baru. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang melarang penggunaan petasan di malam pergantian tahun.
“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan keselamatan manusia juga, ada kebakaran dan sebagiannya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di kawasan Monas, Kamis, 22 Desember 2022.
Penggunaan petasan ini dilarang karena dikhawatirkan munculnya musibah yang tidak diinginkan, seperti kebakaran, tangan terbakar, dan sebagainnya.
“Penggunaan petasan yang menimbulkan kebakaran itu, saya pikir semua tokoh masyarakat ikut mengingatkan dan saling mengingatkan agar perayaan tahun baru tidak membahayakan,” ujar dia.
Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Satpol PP DKI Rp24,5 Miliar, Dipertanyakan Asalnya
Namun, Pemprov DKI mengizinkan warga menyalakan kembang api atau bunga api dalam perayaan Natal dan Tahun Baru. “Kembang api sepanjang itu aman,” ujarnya.
Selain itu, Arifin mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker di area publik. Sebab, DKI Jakarta masih PPKM Level 1. Hal ini dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid pascalibur natal dan Tahun Baru.
“Semua kegiatan memang harus mengacu pada ketentuan instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai protokol Covid-19, kita masih level 1 (PPKM),” ucap dia.
Oleh karena itu, apapun kegiatan warga pada libur Natal dan Tahun Baru, harus mengikuti aturan dan ketentuan protokol Covid-19 yang berlaku.
“Jadi apapun bentuk kegiatannya. ketentuan tetep harus bagaimana tadi saya menjelaskan pandemi Covid -19 masih ada dan terus memperhatikan ketentuan protokol Covid -19 yang berlaku,” kata Arifin.
Ia berharap warga mengikuti imbauan tersebut agar seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman. “Kita mengimbaulah, inginnya melepas tahun 2022 ke 2023 dalam keadaan aman, kita tidak ingin nanti ada yang kemudian terdapat musibah,” ucap Kepala Satpol PP itu.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Heboh Harta Kekayaan Kasatpol PP DKI, FITRA: Bisa Didapat dari Banyak Hal