Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Harta Kekayaan Kasatpol PP DKI, FITRA: Bisa Didapat dari Banyak Hal

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ditemui awak media di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara pada Kamis, 30 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ditemui awak media di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara pada Kamis, 30 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Indonesia Transparasi Anggaran (FITRA) Gunardi Ridwan menanggapi temuan harta kekayaan pejabat eselon II di Pemprov DKI Jakarta mencapai di atas Rp 20 miliar. Gunadi mengatakan harta kekayaan pejabat negara bisa didapatkan dari berbagai sumber.

"Kami belum bisa ngomong ya, karena kan bagaimana pun biasanya harta itu bisa didapat dari banyak hal, misalnya, warisan, bisnis dan sebagainya," ujar Gunardi saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Desember 2022.

Hal itu disampaikan Gunadi menanggapi heboh harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Arifin yang mencapai Rp 24,59 miliar. Nilai hartanya yang fantastis itu membuat Arifin menjadi pejabat DKI paling tajir. Namun belakangan Kasatpol PP DKI itu menyebut salah isi LHKPN.   

Meski asal usul harta pejabat belum diketahui, Gunadi menyoroti bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki fungsi yang cukup baik. "LHKPN juga memiliki peran pencegahan dan penindakan, menurut saya itu pointnya," kata dia.

Peneliti FITRA itu menilai LKHPN merupakan suatu instrumen yang sangat penting untuk pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau instansi dan juga publik secara tidak langsung bisa memberikan respons penindakan, salah satunya crosscheck data.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini menunjukan penerapan LKHPN ini menjadi penting, menjadi sebuah syarat bagi perbaikan tata kelola dan juga pencengahan korupsi," ujarnya.

Soal struktur gaji pejabat eselon II lebih tinggi dari gaji pejabat eselon I, Gunadi menyebutkan formulasi gaji mengikuti perundang-undangan atau kondisi regional di wilayah tersebut. "Artinya bisa jadi memang berubah atau berbeda yang satu dengan yang lainnya," tutur dia.

Namun, sepengetahuan Gunardi, beberapa jabatan strategis dapat memiliki imbalan gaji atau insentif yang besar sehingga menambah harta kekayaan sang pejabat. "Karena salah satu fungsinya kan tadi ya, bagaimana agar kemudian kerja dan bebannya bisa sesuai," tambahnya.

ANISA HAFIFAH | ALIYYU MEDYATI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

5 jam lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada ASN Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan.


3 Indekos di Cempaka Putih Disidak, Petugas Temukan Satu Rumah Kos Belum Punya IMB dan Perizinan

9 jam lalu

Personel gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah indekos di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Pusat
3 Indekos di Cempaka Putih Disidak, Petugas Temukan Satu Rumah Kos Belum Punya IMB dan Perizinan

Camat Cempaka Putih berharap seluruh rumah indekos melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW setempat.


Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

12 jam lalu

Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

Dalam LHKPN-nya, ASN Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral karena pamer gaji Rp 34 juta itu tercatat memiliki harta senilai Rp73 juta.


Tak Hanya di Pluit, Politikus PDIP: Banyak Bangunan di Jakarta Tutup Saluran Air dan Makan Jalan

23 jam lalu

Petugas membongkar ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Hanya di Pluit, Politikus PDIP: Banyak Bangunan di Jakarta Tutup Saluran Air dan Makan Jalan

Anggota DPRD DKI meminta Pemprov DKI untuk membongkar bangunan di tempat lain yang menutup saluran air dan makan jalan. Tak hanya di Pluit.


Polemik Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT: Pendemo Tak Paham Masalah

2 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polemik Pembongkaran Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT: Pendemo Tak Paham Masalah

Perusakan itu merupakan imbas dari pembongkaran deretan ruko serobot bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.


Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

2 hari lalu

Dua orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mengikuti pelatihan kerajinan tangan di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis 7 Mei 2020. Balai Mulya Jaya di Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sidang Yustisi Pelanggaran Ketertiban Umum di DKI Jakarta Beri Pemasukan Negara Rp 38 Juta

DKI Jakarta mengatakan pelaksanaan Sidang Yustisi Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 memberikan pemasukan kas negara Rp 38.135.000.


Kekayaannya Capai Triliunan, Nadiem Makarim Cuma Punya 1 Koleksi Mobil

2 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekayaannya Capai Triliunan, Nadiem Makarim Cuma Punya 1 Koleksi Mobil

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memiliki harta mencapai Rp 4,8 Triliun. Berikut koleksi mobil Nadiem:


Haul Habib Munzir Al Musawa ke-10, Kilas Balik Kasus Makam Mbah Priok yang Ditanganinya dengan Damai

2 hari lalu

Pimpinan Majelis Ta'lim Majelis Rasulullah Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa. majelisrasulullah.org
Haul Habib Munzir Al Musawa ke-10, Kilas Balik Kasus Makam Mbah Priok yang Ditanganinya dengan Damai

Pada 28 Mei 2023, akan dilangsungkan haul 10 tahun Habib Munzir. Ia turut damaikan bentrokan berdarah di Makam Mbah Priok antara warga dan Satpol PP.


Sandiaga Uno Menteri Terkaya, Ini Koleksi Mobil di Garasinya

3 hari lalu

Sandiaga Uno saat ikut war tiket konser Coldplay. Instagram
Sandiaga Uno Menteri Terkaya, Ini Koleksi Mobil di Garasinya

Harta kekayaan Sandiaga Uno tersebut paling tinggi dibandingkan dengan menteri-menteri lainnya sehingga dia disebut menteri terkaya.


Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

3 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 94 Tahun 2021 akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga..