Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Heboh Babi Ngepet di Depok Setahun Lalu, Berapa Vonis untuk Aktor Intelektualnya?

image-gnews
Ilustrasi babi. freepik.com
Ilustrasi babi. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatu tahun lalu, video penangkapan hewan yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok viral melalui pesan berantai. Seorang warga setempat bernama Suhanda menceritakan penangkapan makhluk yang diduga babi ngepet tersebut. Babi ngepet dalam masyarakat dikenal sebagai makhluk jadi-jadian yang digunakan untuk mencuri uang.

Menurut Suhanda, warga Bedahan banyak yang mengeluh kehilangan uang sejak beberapa waktu lalu. Mereka pun mencurigai kehilangan tersebut terjadi akibat ulah babi ngepet. Terdapat tujuh orang warga RT 02/RW04 yang ikut menangkap babi berwarna hitam tersebut.

Sebelum menangkap babi ngepet Depok tersebut, para warga melihat ada tiga orang manusia menggunakan sepeda motor mendatangi lingkungannya dengan mengenakan jubah hitam. Lalu, pria tersebut secara tiba-tiba berubah menjadi seekor babi kecil.  "Kurang lebih membutuhkan waktu satu jam untuk pria tersebut menjadi babi," kata Suhanda.

Para warga yang sebelumnya sudah siap dengan kedatangan babi langsung menangkap dan memasukkannya ke dalam kandang dari bambu kuning. Penangkapan yang dilakukan oleh 7 orang ini dilakukan secara telanjang bulat. Pasalanya, jika penangkapan babi ngepet dilakukan tidak telanjang bulat, babi tersebut tidak dapat terlihat. 

Lambat-laun, fakta tentang babi ngepet di Depok ini semakin menemukan titik terang. Polrestro Metro Depok berhasil membekuk penyebar hoaks tentang adanya diduga babi ngepet di Kota Depok, Jawa Barat. Satu orang tersangka bernama Ustadz Adam Ibrahim (AI).

Kapolres Metro Depok, saat itu Kombes. Pol. Imran Siregar menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet hanya akal-akalan Ustadz AI yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal. Hal ini berdasarkan penuturan Ustadz AI bahwa kejadian babi ngepet hanyalah sebuah rekayasa yang dilakukan dengan 6 orang warga lainnya agar dirinya lebih dikenal oleh warga sekitar perumahan tempat tinggalnya.

AI dan 6 orang rekannya membingkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu. Kemudian, Ustadz AI membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko online seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu, seperti dilansir Antaranews.

Baca: Penjelasan Lengkap Kapolres Metro Depok Soal Babi Ngepet yang Viral tapi Hoax

Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Vonis untuk Penyebar Hoaks Babi Ngepet

Atas cerita Ustadz AI tentang babi ngepet tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan. Padahal, itu semua cerita bohong, hanya akal-akalan mereka saja. Dengan begitu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya. Kini, tersangka sudah berada di tahanan Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal yang dikenakan kepada Ustadz AI dan rekannya atas kejadian babi ngepet adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ustadz AI pun mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 9 November 2021.

Putri menjelaskan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dan anggota hakim lainnya Yuanne Marrieta serta Darmo Wibowo sebagai anggota, membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

RACHEL FARAHDIBA R  I  SDA

Baca juga: Hakim Vonis Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok, 4 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

4 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com
Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.


Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

4 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad bayi perempuan yang ditemukan membusuk di pinggir jalan Gang Swadaya RT. 01/09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.


Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

4 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

6 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

7 hari lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Sandi Juru Padam Laporkan Dugaan Korupsi Damkar Depok ke Kejaksaan

7 hari lalu

Juru padam Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara melaporkan dugaan korupsi Damkar Depok ke Kejari, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sandi Juru Padam Laporkan Dugaan Korupsi Damkar Depok ke Kejaksaan

Sandi Butar Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara laporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok ke Kejaksaan.


Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Sebidang Stasiun Citayam

10 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad perempuan yang tewas tertabrak di perlintasan sebidang dekat Stasiun Citayam perbatasan Depok dengan Kabupaten Bogor, Jumat, 6 September 2024. Foto : Istimewak
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Sebidang Stasiun Citayam

Seorang perempuan tewas tertabrak Kereta Rel Listrik Commuter Line di perlintasan sebidang dekat Stasiun Citayam yang berbatasan dengan Depok.


Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

11 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

12 hari lalu

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kasus Jual Beli Bayi di Depok, KPAI Ungkap TPPO Ibarat Fenonema Gunung Es

KPAI mengungkap kasus TPPO yang terungkap baru sebatas permukaan, masih banyak yang belum terkuak karena rumit dan beroperasi antarwilayah.


Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

12 hari lalu

Dandim O508/Depok Kolonel (Inf) Iman Widhiarto mendampingi korban order fiktif kue mencatut namanya membuat laporan ke Polres Metro Depok, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kodim Depok Lapor Polisi, Jadi Korban Pencatutan di Kasus Penipuan Order Fiktif

Selain mendampingi korban melaporkan kasus penipuan order kue fiktif ke polisi, Kodim Depok juga akan buat laporan polisi atas dugaan pencatutan nama.