Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Heboh Babi Ngepet di Depok Setahun Lalu, Berapa Vonis untuk Aktor Intelektualnya?

image-gnews
Ilustrasi babi. freepik.com
Ilustrasi babi. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatu tahun lalu, video penangkapan hewan yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok viral melalui pesan berantai. Seorang warga setempat bernama Suhanda menceritakan penangkapan makhluk yang diduga babi ngepet tersebut. Babi ngepet dalam masyarakat dikenal sebagai makhluk jadi-jadian yang digunakan untuk mencuri uang.

Menurut Suhanda, warga Bedahan banyak yang mengeluh kehilangan uang sejak beberapa waktu lalu. Mereka pun mencurigai kehilangan tersebut terjadi akibat ulah babi ngepet. Terdapat tujuh orang warga RT 02/RW04 yang ikut menangkap babi berwarna hitam tersebut.

Sebelum menangkap babi ngepet Depok tersebut, para warga melihat ada tiga orang manusia menggunakan sepeda motor mendatangi lingkungannya dengan mengenakan jubah hitam. Lalu, pria tersebut secara tiba-tiba berubah menjadi seekor babi kecil.  "Kurang lebih membutuhkan waktu satu jam untuk pria tersebut menjadi babi," kata Suhanda.

Para warga yang sebelumnya sudah siap dengan kedatangan babi langsung menangkap dan memasukkannya ke dalam kandang dari bambu kuning. Penangkapan yang dilakukan oleh 7 orang ini dilakukan secara telanjang bulat. Pasalanya, jika penangkapan babi ngepet dilakukan tidak telanjang bulat, babi tersebut tidak dapat terlihat. 

Lambat-laun, fakta tentang babi ngepet di Depok ini semakin menemukan titik terang. Polrestro Metro Depok berhasil membekuk penyebar hoaks tentang adanya diduga babi ngepet di Kota Depok, Jawa Barat. Satu orang tersangka bernama Ustadz Adam Ibrahim (AI).

Kapolres Metro Depok, saat itu Kombes. Pol. Imran Siregar menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet hanya akal-akalan Ustadz AI yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal. Hal ini berdasarkan penuturan Ustadz AI bahwa kejadian babi ngepet hanyalah sebuah rekayasa yang dilakukan dengan 6 orang warga lainnya agar dirinya lebih dikenal oleh warga sekitar perumahan tempat tinggalnya.

AI dan 6 orang rekannya membingkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu. Kemudian, Ustadz AI membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko online seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu, seperti dilansir Antaranews.

Baca: Penjelasan Lengkap Kapolres Metro Depok Soal Babi Ngepet yang Viral tapi Hoax

Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Vonis untuk Penyebar Hoaks Babi Ngepet

Atas cerita Ustadz AI tentang babi ngepet tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan. Padahal, itu semua cerita bohong, hanya akal-akalan mereka saja. Dengan begitu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya. Kini, tersangka sudah berada di tahanan Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal yang dikenakan kepada Ustadz AI dan rekannya atas kejadian babi ngepet adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ustadz AI pun mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 9 November 2021.

Putri menjelaskan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dan anggota hakim lainnya Yuanne Marrieta serta Darmo Wibowo sebagai anggota, membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

RACHEL FARAHDIBA R  I  SDA

Baca juga: Hakim Vonis Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok, 4 Tahun Penjara

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

1 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikonfirmasi terkait perundungan siswi SMP di Mapolres Metro Depok, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.


Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

1 hari lalu

Ilustrasi bullying/risak di tempat kerja. Shutterstock.com
Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.


Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

1 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Aksi Bullying di Depok, Pelajar Putri SMP Pukuli Siswi dari SMP lain

Seorang pelajar putri dari sebuah SMP melakukan bullying terhadap siswi dari SMP lain di Depok.


Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.


Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

2 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.


Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.


Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

3 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.


Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

3 hari lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.